Menu
in ,

Negosiasi Berlanjut, Tarif 32 Persen Masih Bisa Diredam? Ini kata Menko Airlangga

Tarif 32 Persen

FOTO: IST

Negosiasi Berlanjut, Tarif 32 Persen Masih Bisa Diredam? Ini kata Menko Airlangga

Pajak.com, Washington D.C. – Pemerintah Indonesia terus berupaya meredam dampak kebijakan tarif 32 persen yang akan diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili Indonesia dalam pertemuan lanjutan dengan dua pejabat tinggi AS, yakni U.S. Secretary of Commerce Howard Lutnick dan United States Trade Representative Jamieson Greer, pada Rabu (9/7/25) di Washington D.C.

Pertemuan ini menjadi momen krusial pasca diterbitkannya surat resmi dari Presiden AS Donald Trump kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (7/7/25). Surat tersebut secara tegas menyampaikan besaran tarif resiprokal sebesar 32 persen yang akan mulai diberlakukan awal Agustus.

Merespons cepat hal ini, Airlangga terbang ke AS untuk membuka kembali jalur negosiasi guna menjaga stabilitas hubungan perdagangan kedua negara. Dalam diskusi bersama perwakilan pemerintah AS, Airlangga menyampaikan apresiasi atas proses perundingan yang telah berlangsung secara konstruktif.

Menurutnya, sejumlah kemajuan telah dicapai, termasuk dalam isu tarif, hambatan non-tarif, ekonomi digital, keamanan ekonomi, hingga kerja sama komersial dan investasi. Mengacu pada surat dari Trump, kedua negara sepakat untuk mengintensifkan proses negosiasi dalam tiga minggu ke depan.

“Kita sudah memiliki pemahaman yang sama dengan AS terkait progress perundingan. Kita akan mengoptimalkan waktu dalam tiga minggu ke depan, untuk secara intensif merundingkan lebih lanjut dan menuntaskan perundingan tarif ini dengan prinsip yang saling menguntungkan,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, pada Kamis (10/7/25).

Ia juga menekankan bahwa hubungan komersial Indonesia-AS selama ini berjalan baik dan perlu diperkuat. Beberapa perusahaan Indonesia di sektor energi dan pertanian bahkan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan mitra bisnis AS sebagai bagian dari komitmen dagang dan investasi bilateral. Langkah ini disebut menjadi bagian dari strategi sweetener untuk memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi tarif.

Selain itu, kedua negara juga membahas peluang kerja sama di sektor strategis, termasuk pengembangan mineral kritis seperti nikel, mangan, kobalt, dan tembaga. “Pihak AS menunjukkan ketertarikan yang kuat untuk mendorong kemitraan di bidang critical minerals. Indonesia memiliki cadangan besar nikel, mangan, kobalt, dan tembaga. Kita perlu mengoptimalkan potensi kerja sama dan investasi dalam pengolahan critical minerals tersebut bersama-sama,” jelasnya.

Dalam semangat saling menghormati kepentingan masing-masing pihak, Indonesia dan AS berkomitmen untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum 1 Agustus untuk merumuskan kesepakatan terbaik. Pemerintah berharap hasil akhir perundingan dapat menciptakan kerangka tarif resiprokal yang adil serta memperkuat arus perdagangan dan investasi antara kedua negara secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Exit mobile version