Menu
in ,

Trump Tetap Getok Tarif 32 Persen untuk Indonesia, Ini Perusahaan yang Sudah Teken Dagang dengan AS

Trump Tarif 32 Persen

FOTO: IST

Trump Tetap Getok Tarif 32 Persen untuk Indonesia, Ini Perusahaan yang Sudah Teken Dagang dengan AS

Pajak.com, Jakarta – Di tengah keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025, sejumlah perusahaan nasional dilaporkan telah menjalin kesepakatan dagang dengan mitra bisnis di AS.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Haryo Limanseto mengungkapkan bahwa terdapat dua jalur pendekatan yang telah ditempuh oleh Indonesia dalam menghadapi kebijakan tarif ini, yakni melalui skema antar-pemerintah (government to government) dan skema antarpelaku usaha (business to business). Namun, ia menegaskan bahwa peran pemerintah dalam transaksi bisnis bersifat mendorong, bukan eksekutor langsung.

“Sifatnya pemerintah dalam bisnis ini hanya mendorong sehingga apabila semua transaksi bisa dilaksanakan di sebelum pengumuman,” jelas Haryo dalam media briefing di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Kamis (10/7/25).

Haryo menyebut bahwa kesepakatan dagang yang dilakukan sebelum pengumuman tarif diharapkan dapat menjadi sweetener atau nilai tambah dalam proses diplomasi. Menurutnya, total transaksi yang telah dicapai bahkan disebut telah melampaui nilai defisit perdagangan yang menjadi sorotan utama Pemerintah AS.

Sejumlah entitas bisnis Indonesia dari berbagai sektor telah terlibat aktif. Dari sektor energi, tercatat PT Pertamina melakukan kesepakatan kerja sama. Sementara dari sektor pertanian, terdapat FKS Group, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) terkait pasokan kapas, PT Sorini Agro Asia Corporindo untuk jagung, dan Asosiasi Produsen Tepung Indonesia dalam komoditas gandum.

Namun, karena bersifat business to business, pemerintah memiliki keterbatasan dalam mengungkapkan rincian volume transaksi atau nilai kontrak dagang yang telah disepakati. “Untuk detailnya karena ini business to business kami juga ada keterbatasan untuk menyampaikan,” kata Haryo.

Ia menambahkan bahwa beberapa di antara kerja sama tersebut masih berada dalam tahap finalisasi dan belum seluruhnya siap untuk dipublikasikan. “Beberapa juga masih dalam proses sehingga kami juga tidak bisa menyampaikan dan bahkan kami juga masih menunggu kesepakatan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa sebagian mitra dagang dari pihak AS juga menyampaikan keengganan untuk membuka informasi detail karena alasan kenyamanan bisnis.

Untuk diketahui, selain Indonesia, terdapat 13 negara lain yang masuk dalam daftar penerima surat dan kenaikan tarif. Jepang dan Korea Selatan, dua sekutu dekat AS sudah lebih dulu dikenakan tarif sebesar 25 persen. Thailand mendapat tarif 36 persen, Malaysia 25 persen, dan Afrika Selatan 30 persen.

Negara-negara ASEAN lainnya yang turut terdampak mencakup Kamboja sebesar 36 persen, Laos dan Myanmar masing-masing 40 persen. Bangladesh dan Serbia dikenakan tarif 35 persen, Kazakhstan dan Tunisia sebesar 25 persen, serta Bosnia dan Herzegovina 30 persen.

Leave a Reply

Exit mobile version