Menu
in ,

Dedi Mulyadi: Pajak Perusahaan Lari ke Jakarta, Jabar Kebagian Polusi dan Jalan Rusak

Dedi Mulyadi: Pajak

FOTO: Dok. Pemprov Jabar

Dedi Mulyadi: Pajak Perusahaan Lari ke Jakarta, Jabar Kebagian Polusi dan Jalan Rusak

Pajak.comBandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi pernyataan Gubernur Jakarta Anung Pramono terkait banjir kiriman dari Bogor yang kerap menerjang ibu kota. Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Dedi menyampaikan bahwa bukan hanya air yang mengalir ke Jakarta, tetapi juga uang pajak dari aktivitas industri yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.

“Yang mengalir ke Jakarta itu bukan hanya air, tetapi juga uang,” tegas Dedi dalam unggahan tersebut, dikutip Pajak.com, Kamis (10/7/2025).

Ia mengemukakan, banyak perusahaan besar yang beroperasi di Jawa Barat justru membayar pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) induk yang terdaftar di Jakarta, sehingga dana bagi hasil (DBH) dari sektor pajak tidak masuk ke kas daerahnya. Menurutnya, situasi ini menyebabkan pemerintah daerah di Jawa Barat harus menanggung beban ganda yaitu memperbaiki kerusakan jalan akibat truk-truk industri, memulihkan sungai dari pencemaran limbah, hingga mengelola kualitas udara dan lingkungan akibat menyempitnya lahan.

“Dan kami lakukan itu semua dengan dana seadanya. Tetapi kami tetap semangat karena kami sangat mencintai daerah ini,” ujarnya.

Pernyataan ini merupakan respons atas komentar Gubernur DKI Jakarta Anung Pramono yang menyebut bahwa banjir yang terjadi di Jakarta sering kali merupakan kiriman dari wilayah hulu, seperti Bogor.

“Saya segera mengoordinasikan dengan terutama Wali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi. Karena memang tidak bisa menyelesaikan persoalan di Jakarta itu sendiri. Kadang kala kondisinya cerah seperti ini, tiba-tiba banjir,” kata Anung dalam keterangannya.

Meski begitu, Anung menegaskan bahwa ia tidak menyalahkan daerah tetangga. “Saya tidak akan pernah menyalahkan kiriman ini. Ini adalah given,” katanya, seraya menyatakan bahwa penanganan banjir harus disiasati agar dampaknya tidak meluas ke masyarakat.

Sebagai informasi, DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tujuan utama DBH adalah memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan tetap memperhatikan potensi daerah penghasil.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin, yaitu berdasarkan lokasi aktivitas ekonomi yang menghasilkan pajak atau penerimaan negara. Sementara itu, penyalurannya mengacu pada prinsip based on actual revenue, atau berdasarkan realisasi penerimaan dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

Adapun DBH terdiri atas tiga jenis utama, DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), DBH Pajak Penghasilan (PPh), dan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT). DBH PPh mencakup PPh Pasal 21, serta PPh Pasal 25 dan 29 dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sedangkan DBH PBB diberikan atas bumi dan bangunan kecuali sektor perdesaan dan perkotaan. Untuk DBH CHT, pembagiannya memperhitungkan daerah penghasil tembakau dan/atau cukai, dengan minimal 50 persen penggunaannya dialokasikan untuk program pembinaan bahan baku, industri, dan lingkungan sosial.

Leave a Reply

Exit mobile version