Menu
in ,

Momentum Indonesia Tingkatkan Ketenagakerjaan Inklusif

Momentum Indonesia Tingkatkan Ketenagakerjaan Inklusif

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan inklusivitas ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Keseriusan ini tecermin dari diangkatnya isu tersebut di ajang Presidensi G20. Pemerintah menilai, Presidensi G20 menjadi momentum untuk meningkatkan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif.

Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia mengatakan bahwa pada masa Presidensi G20 di bidang ketenagakerjaan, Indonesia mengusung salah satu isu prioritas yakni inclusive labour market and affirmative decent jobs for person with disabilities atau pasar kerja yang inklusif dan afirmasi pekerjaan yang layak untuk penyandang disabilitas.

“Ini terobosan yang baik sekali, Indonesia membuktikan bahwa no one left behind, tidak ada satu pun yang boleh tertinggal dalam setiap program pemerintah, swasta, dan seluruh sektor,” katanya melalui keterangan tertulis Kamis (27/1/2022).

Melalui isu tersebut, Indonesia akan mendorong perhatian negara-negara G20 merumuskan kebijakan yang afirmasi dan inklusif terhadap kelompok disabilitas. Sehingga dapat berpartisipasi dalam pasar kerja dalam menghadapi disrupsi digital dan dampak pandemi.

“Kerja sama internasional di G20 saat ini adalah momentum kita untuk berbenah. Artinya, momentum Presidensi G20 adalah framework kita untuk saling melakukan benchmark antara Indonesia dan juga negara-negara G20, dapat saling belajar serta memperbanyak experience, sehingga dapat membentuk ekosistem yang tepat, sesuai kebutuhan disabilitas secara inklusif,” jelasnya.

Menurut Angkie, sisi yang harus diperhatikan dalam mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif adalah sisi hulu, yaitu peningkatan akses keterampilan bagi penyandang disabilitas. Akses keterampilan tersebut selain disesuaikan antara suply and demand tenaga kerja juga harus disesuaikan dengan keragaman dari masing-masing penyandang disabilitas.

Angkie menilai, penyandang disabilitas dengan ragam penyandang disabilitasnya memiliki kebutuhannya masing-masing. Maka dari itu, ia berharap agar target 1 persen untuk swasta, 2 persen untuk BUMN dan pemerintah dapat segera terwujud.

Sebagai informasi, untuk mendukung para disabilitas, pemerintah telah menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggara Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Dengan lahirnya peraturan itu maka kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas terbuka luas.

Pemerintah mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta perusahaan swasta agar mempekerjakan penyandang disabilitas di lokasi kerja masing-masing. Aturan itu tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yaitu perusahaan di bawah naungan BUMN dan BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawainya. Sedangkan untuk perusahaan swasta minimal 1 persen dari jumlah pekerja.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version