Menu
in ,

LPEI dan Bank IBK Indonesia Jalin Kerja Sama

LPEI dan Bank IBK Indonesia

FOTO: Dok. Indonesiaeximbank.go.id

Pajak.com, Jakarta – Untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya saing pelaku usaha tanah air khususnya para eksportir, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menjalin kerja sama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk, terkait pemberian penjaminan kredit dan asuransi proteksi piutang dagang yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha berorientasi ekspor.

Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso mengungkapkan, kerja sama dengan PT Bank IBK Indonesia merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan daya saing pelaku ekspor sehingga dapat meningkatkan ekspor nasional.

“Dukungan ini merupakan salah satu upaya strategis kami untuk memberikan credit enhancer kepada perbankan, baik nasional maupun asing, berupa pemberian penjaminan kredit kepada bank-bank tersebut, sehingga menjadi stimulus bagi perbankan untuk memberikan pembiayaan yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha lokal khususnya eksportir. Sehingga nantinya produk kita juga akan semakin kompetitif di pasar internasional,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (07/06).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk Cha Jae Young juga menyambut baik kolaborasi dengan LPEI, khususnya dalam fasilitas penjaminan dan asuransi ekspor. Ia berharap, kerja sama ini dapat memaksimalkan penyaluran kredit kepada debitur yang bergerak di bidang ekspor, memberikan layanan yang nyaman bagi nasabah dan kepada eksportir dalam menjalankan bisnisnya.

“Kerja sama ini merupakan salah satu langkah Bank IBK Indonesia dalam mendukung visi menjadi bank yang profesional, inovatif, terdepan untuk UKM dan korporasi dan merealisasikan misi Bank IBK Indonesia untuk berkontribusi sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian nasional,” jelasnya.

Sebagai informasi, kerja sama ini sesuai dengan mandat yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7C yaitu pemberian penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor serta tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.03/2018, POJK No.40/POJK.03/2019, dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018. Dalam aturan tersebut LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0 persen, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau batas maksimum penyaluran dana (BMPD). Artinya, fasilitas ini akan memberikan akses pendanaan lebih bagi para eksportir yang merupakan nasabah PT Bank IBK Indonesia Tbk.

Sedangkan, untuk kerja sama produk asuransi diberikan dalam bentuk asuransi proteksi piutang dagang yang akan memberikan kepastian pembayaran kepada para eksportir Indonesia. Fasilitas ini bermanfaat untuk menutup risiko gagal bayar oleh pembeli (buyer) sehingga meningkatkan confidence level eksportir dan perbankan khususnya dalam melakukan penetrasi kepada negara tujuan dan buyer tertentu.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version