Menu
in ,

Ketentuan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24 tahun 2022 Tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, dikeluarkannya ketentuan ini untuk memastikan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional mendukung kegiatan perekonomian nasional.

“Dampak dari kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” ucap Erwin melalui keterangan pers, Rabu (11/5).

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa sejatinya kebijakan ini telah diatur dalam beberapa PBI sejak tahun 2001 dan berlaku sampai saat ini. Namun, sejalan dengan berkembangnya ketentuan tersebut, BI mengklaim perlu memperkuatnya dengan pengaturan norma-norma prinsip kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional.

Adapun substansi pengaturan dalam ketentuan ini, adalah sebagai berikut:

1. Prinsip utama penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional, mencakup:

a. penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan

b. dalam hal Rupiah digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

2. Ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan Rupiah dalam konteks jurisdiksi dan pelaku:

a. penggunaan Rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI; dan

b. penggunaan Rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

3. Penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI diatur sebagai berikut:

a. penggunaan Rupiah di luar Wilayah NKRI dilarang bagi Penduduk dan Bukan Penduduk;

b. Bank Indonesia dapat mengatur pengecualian atas larangan penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pertimbangan tertentu;

c. penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based); dan

d. Penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam: kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan.

4. Penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam wilayah NKRI diatur sebagai berikut:

a. penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk harus didukung oleh underlying kegiatan perekonomian; dan

b. Bank Indonesia dapat mengatur pembatasan penggunaan Rupiah pada kegiatan tertentu oleh Bukan Penduduk di dalam Wilayah NKRI dan pengecualiannya.

Aturan itu juga dengan tegas menyebutkan bahwa BI dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional. Selain itu, BI juga melakukan pengawasan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional; dan dapat melakukan koordinasi dengan otoritas, instansi, lembaga, dan/atau pihak lainnya dalam mendukung kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional.

Kemudian, ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2001, yaitu:

1. PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing;

2. PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;

3. PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank;

4. PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version