Menu
in ,

Kemenperin: Wasdal Industri untuk Iklim Investasi Kondusif

Pajak.com, Bogor – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapatkan mandat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) terhadap usaha sektor industri dan kawasan industri agar tetap menjaga dan mematuhi peraturan di bidang perindustrian. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto mengungkapkan, pelaksanaan wasdal yang baik dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan mendorong investasi.

”Dengan adanya aturan main yang jelas akan mendorong peningkatan investasi, dan pada saat yang bersamaan dapat dijadikan sebagai tolak ukur pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap regulasi bidang industri,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/01).

Ia menambahkan, kegiatan wasdal juga bertujuan untuk menciptakan kesesuaian antara rencana visi strategis dengan implementasinya yang dilakukan oleh perusahaan industri, sehingga perlu dipantau pemenuhan kepatuhannya, serta mendorong terjadinya kemudahan dalam berinvestasi.

ʺKegiatan wasdal usaha industri secara sistemik yang meliputi struktur, susunan, dan kebijakan wasdal, akan menciptakan transparansi, memberikan keadilan karena terciptanya perlakuan yang sama, menghilangkan distorsi akibat penyalahgunaan pengawasan, dan menghilangkan multitafsir terkait tata cara wasdalnya,” tambahnya.

Untuk mewujudkan kegiatan wasdal usaha industri secara sistemik, Eko menjelaskan bahwa diperlukan empat tahapan dalam pelaksanaannya. Pertama, perumusan peraturan tentang norma, kriteria, bentuk, dan tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri.

”Tahap ini sudah selesai dilakukan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian,” imbuhnya.

Kedua adalah penyusunan peraturan alur kerja (workflow) wasdal usaha industri dalam bentuk peraturan Menperin, sehingga alur kerja tersebut dapat menjadi proses bisnis (business-logic) dalam pembuatan sistem informasi wasdal usaha industri dan usaha kawasan industri. Tahap ini sudah selesai dilakukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri.

Ketiga, pengembangan sistem informasi wasdal usaha industri yang akan menjadi submodule dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Pengembangan sistem informasi ini dimulai dari tahap perencanaan, yang dimulai dengan pengusulan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri, yang akan diawasi pada periode setahun berikutnya.

Selanjutnya, tahap pelaksanaan dan pelaporan, yang dilakukan mulai dari pembentukan tim pengawasan serta tahap evaluasi dan profiling, yaitu updating sistem profiling terhadap kesepuluh lingkup bidang pengawasan yang diatur dalam Permenperin Nomor 25 Tahun 2021.

”Saat ini, ketiga tahapan pengembangan sistem informasi tersebut sedang dalam proses pengembangan bekerja sama dengan melibatkan Pusdatin Kemenperin dengan sistem profiling wasdal usaha industri sebagai output dalam pelaksanaan wasdal usaha industri,” ujarnya.

Keempat adalah uji coba dan sosialisasi dari penggunaan sistem informasi dalam implementasi pengawasan dan pengendalian usaha industri di lapangan. Ia menekankan bahwa dalam tahap ini perlu dihindari adanya prosedur yang berbelit dan redundant dalam penginputan yang berulang pada sistem pemerintah pusat, dan kesalahan-kesalahan bersifat teknis yang akan mendemotivasi penggunaan sistem tersebut.

“Dalam Permenperin Nomor 25 Tahun 2021 ini juga diatur terkait adanya pelibatan Dinas Perindustrian daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan industri,” tegas Eko.

Eko menegaskan bahwa pembagian kewenangan sangatlah penting, agar terjadi sinergitas dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada perusahaan industri atau kawasan industri.

”Sehingga pelaksanaan pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi secara bersama-sama dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, hal ini juga dapat memangkas birokrasi dalam proses pelaksanaan pengawasan kepada perusahaan industri atau kawasan industri sebagai objek wasdal usaha industri,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version