Menu
in ,

Kemenperin Terapkan 3 Kebijakan Demi Industri Berdaulat

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian berupaya untuk terus membangun sektor industri di tanah air yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan dan inklusif. Agar bisa terwujud, upaya ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak serta ditopang berbagai kebijakan yang strategis. Ada tiga kebijakan utama yang perlu dijalankan dalam mewujudkan industri yang mandiri dan berdaulat, yakni program substitusi impor, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan hilirisasi sumber daya alam.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kemenperin optimistis, industri manufaktur Indonesia akan semakin dibanggakan di dalam negeri serta dihormati dan disegani di kancah persaingan global.

Menurut Agus, konteks mandiri dalam pembangunan sektor industri manufaktur adalah keberlangsungan industri manufaktur dalam negeri tidak boleh tergantung pada sumber daya luar negeri. Kemudian, konsep kebijakan berdaulat dapat dimaknai bahwa produk-produk industri manufaktur dalam negeri mesti menjadi tuan di negeri sendiri serta dipakai oleh anak bangsa dan menjadi kebanggaan. Sementara itu, konteks maju, artinya industri manufaktur dalam negeri memiliki daya saing global dan menguasai pasar internasional.

“Untuk berkeadilan dan inklusif, memiliki makna bahwa pembangunan industri manufaktur harus merata di seluruh wilayah atau daerah dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat hingga lapisan terbawah,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (23/8/21).

Agus mengatakan, untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor sekaligus mendorong penguatan struktur industri manufaktur, Kemenperin telah mengeluarkan kebijakan substitusi impor 35 persen pada tahun 2022. Strategi ini ditempuh untuk merangsang pertumbuhan industri substitusi impor di dalam negeri, peningkatan utilitas industri domestik, dan peningkatan investasi untuk produksi barang-barang substitusi impor.

Langkah tersebut akan didukung dengan optimalisasi program P3DN. Salah satu kebijakannya adalah penetapan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa di dalam negeri, baik melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD.

“Tahun ini, pemerintah memfasilitasi pemberian sertifikat TKDN secara gratis untuk 9.000 produk. Ini diharapkan bisa dimanfaatkan optimal oleh para industri dalam negeri,” ujar Agus.

Selanjutnya, kebijakan hilirisasi berbasis sektor primer, dinilai memberikan efek yang luas bagi ekonomi nasional, di antaranya peningkatan pada nilai tambah bahan baku dalam negeri, investasi dan ekspor, serta penyerapan tenaga kerja lokal.

Agus menekankan, Indonesia tidak boleh berpuas diri sebagai eksportir hasil bumi, baik dari pertanian maupun pertambangan. Dengan sumber daya alam yang berlimpah, Indonesia memiliki potensi sangat besar untuk menjadi negara eksportir berbagai produk berbasis agro, mineral, migas, dan batu bara.

Untuk dapat mewujudkan industri yang maju dan berdaya saing juga perlu ditopang melalui penerapan Making Indonesia 4.0. Implementasi peta jalan ini akan mendorong revitalisasi sektor manufaktur agar lebih produktif dan berdaya saing tinggi dengan peningkatan kemampuan industri dalam mengadopsi teknologi.

Kemudian, mendorong konsep industri hijau dengan penurunan emisi gas rumah kaca, efisiensi energi dan air, penerapan ekonomi sirkular, efisiensi material, dan penurunan pencemaran lingkungan. Selain itu, mewujudkan industri biru, dengan tujuan meningkatkan kekuatan industri kelautan dan pesisir.

Upaya lainnya yang dipacu, yakni memfasilitasi insentif untuk menstimulasi produksi dan daya beli. Misalnya, kebijakan PPnBM-DTP bagi kendaraan bermotor, mampu menstimulasi peningkatan penjualan mobil hingga 758,68 persen pada triwulan II 2021. Selain itu, perlu adanya implementasi non tariff barrier. Untuk penguatan implementasi SNI, Kemenperin terus berusaha agar penerapannya mendorong penguatan industri dalam negeri serta melakukan perlindungan melalui implementasi Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard).

“Dalam upaya menciptakan industri yang berkeadilan dan inklusif, akan didorong melalui implementasi kebijakan harga gas bumi tertentu, yang terbukti mampu meningkatkan utilitas, mempertahankan tenaga kerja dan meningkatkan investasi,” kata Agus.

Selanjutnya, program pengembangan industri kecil dan menengah yang sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia, membangun industri halal, dan pembangunan kawasan industri di luar Jawa. Faktor lain yang sangat penting adalah peningkatan kualitas SDM industri.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version