Menu
in ,

Kemenperin Fokus Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Pajak.com, Jakarta – Melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan, Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik. Melihat hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana akan fokus membangun ekosistem kendaraan listrik tanah air.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020-2035 adalah pengembangan ekosistem kendaraan listrik beserta komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan inverter.

Pemerintah juga telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).

“Regulasi ini berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10).

Ia melanjutkan, untuk menciptakan ekosistem dalam pengembangan kendaraan listrik, diperlukan keterlibatan dari para pemangku kepentingan yang meliputi industri otomotif, produsen baterai, dan konsumen.

“Bahkan, dalam upaya pengembangan BEV ini juga memerlukan kegiatan pilot project serta ketersediaan infrastruktur seperti charging station,” tambahnya.

Perlu diketahui, pemerintah menargetkan produksi BEV pada tahun 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda 4 atau lebih, serta 2,45 juta unit untuk roda 2. Dengan capaian tersebut diharapkan produksi kendaraan listrik mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda 4 atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda 2.

Tidak hanya itu saja, dalam rangka mendorong industrialisasi BEV, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal bagi konsumen BEV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen (PP No 74/2021), Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 0 persen untuk KBLBB di Pemprov DKI Jakarta (Pergub No 3/2020).

Selanjutnya, BBN KB sebesar 10 persen mobil listrik dan 2,5 persen sepeda motor listrik di Pemprov Jawa Barat (Perda No. 9/2019), uang muka minimum sebesar 0 persen dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik (Peraturan BI No 22/2020), diskon penyambungan dan penambahan daya listrik.

Sementara itu, bagi perusahaan industri BEV dapat memanfaatkan berbagai fasilitas seperti tax holiday atau mini tax holiday (UU 25/2007, PMK 130/2020, Per BKPM 7/2020), tax allowance (PP 18/2015, PP 9/2016, Permenperin 1/2018), pembebasan bea masuk (PMK 188/2015), bea masuk ditanggung pemerintah, serta super tax deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No 153/2020).

Seiring kebijakan tersebut, untuk mempercepat popularisasi penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang peta jalan pembelian di instansi pemerintah.

“Dalam roadmap yang dirancang hingga tahun 2030 tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda 4 akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk roda 2 akan mencapai 398.530 unit,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version