Menu
in ,

Kemenperin Berikan Dukungan Sektor Industri

Kemenperin Berikan Dukungan Sektor Industri

FOTO : IST

Kemenperin Berikan Dukungan Sektor Industri

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya memberikan dukungan kepada sektor industri nasional untuk meningkatkan daya saingnya sehingga siap menghadapi tantangan terkini dan mampu kompetitif di kancah global. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi mengungkapkan, peningkatan daya saing industri merupakan isu penting yang juga dibahas secara lebih mendalam pada Presidensi G20 Indonesia 2022, khususnya dalam Trade, Investment, and Industry Working Group (TIIWG).

“Dari tiga fokus prioritas Presidensi G20 Indonesia, terdapat dua hal yang sejalan dengan upaya Kemenperin untuk mengembangkan inovasi layanan dan jasa industri, yaitu terkait tranformasi digital dan transisi energi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/11).

Ia menambahkan, untuk menjaga pertumbuhan positif di sektor industri, pihaknya melaksanakan beberapa program strategis dalam rangka pencapaian sasaran pengembangan jasa industri. Seperti penyusunan klasifikasi aktivitas jasa industri, pemetaan kontribusi jasa industri dalam PDB nasional, penyusunan neraca jasa industri, dan penyusunan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peta Panduan Pengembangan Jasa Industri.

Selanjutnya adalah peningkatan infrastruktur pendukung jasa industri, peningkatan komponen lokal dalam pemberian layanan jasa industri, penguatan peran balai-balai di lingkungan Kemenperin dalam pemberian layanan jasa industri (sertifikasi, pengujian, kalibrasi, konsultasi, rancang bangun perekayasaan industri, pendampingan), serta peningkatan kompetensi SDM jasa industri melalui bimbingan teknis dan sertifikasi (penyusunan SKKNI, pembentukan lembaga sertifikasi profesi, pembentukan tempat uji kompetensi).

“Kami juga melakukan peningkatan peran jasa industri dalam rantai pasok dan perdagangan jasa internasional, serta peningkatan produktivitas dan efisiensi jasa industri dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, termasuk teknologi industri 4.0,” tambahnya.

Doddy menyampaikan bahwa salah satu satker (satuan kerja) di bawah BSKJI Kemenperin, yakni Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya, telah merapkan inovasi layanan cerdas dalam mengakselerasi pelayanan jasa industri yang profesional, transparan, akuntabel dan terbebas dari indikasi kerugian negara.

“Sampai saat ini, BSPJI Surabaya telah mendapatkan pengakuan dan meraih penghargaan sebagai satker Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan berstatus Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak tahun 2018, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2020, dan Pelayanan Prima pada tahun 2022 oleh Menpan RB,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BSPJI Surabaya Budi Setiawan mengatakan bahwa business matching ini diharapkan menjadi ajang komunikasi dan informasi, kolaborasi serta kerja sama antara pelaku industri dan BSPJI Surabaya dalam rangka peningkatan daya saing industri khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur dan sekitarnya, sehingga terwujud industri yang berkelanjutan, mandiri dan berdaya saing. Tidak hanya itu saja, dalam kegiatan business matching ini, Kepala BSKJI Kemenperin juga meluncurkan Digital Online Services sebagai inovasi layanan digital yang memudahkan pelanggan untuk mendapatkan layanan jasa industri, mulai dari pendaftaran sampai dengan penerbitan hasil layanan yang diberikan oleh BSPJI Surabaya.

“Digital Online Services akan mempercepat proses layanan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi proses, sehingga meningkatkan kepuasan para pengguna layanan BSPJI Surabaya,” jelas Budi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version