Menu
in ,

KAI dan PGN Kerja Sama Solusi Transportasi Gas Bumi

KAI dan PGN Kerjasama Solusi Transportasi Gas Bumi

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menandatangani pokok-pokok Perjanjian atau Heads of Agreement (HoA) tentang Kerja Sama Penyediaan Solusi Energi Berbasis Gas Bumi dan Transportasi atau Logistik Berbasis Kereta Api yang dilakukan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Direktur Utama PGN M Haryo Yunianto.

“Sinergi BUMN ini merupakan langkah kolaboratif dan adaptif KAI di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung untuk memaksimalkan kinerja KAI di sektor angkutan barang,” ungkap Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam siaran pers, Jumat (23/07).

Didiek menambahkan, KAI dan PGN berencana akan mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana angkutan kereta api dalam rangka pengembangan jaringan dan transportasi gas bumi untuk sektor rumah tangga termasuk komersial dan industri. Untuk mengimplementasikan rencana kerja sama tersebut, KAI dan PGN akan melaksanakan uji coba angkutan Liquefied Natural Gas (LNG) menggunakan kereta api.

“KAI siap mengangkut LNG milik PGN menggunakan kereta api dari berbagai stasiun ke tempat-tempat distribusi yang dimiliki PGN. Keunggulan angkutan barang menggunakan kereta api di antaranya adalah waktu pengiriman yang terjadwal, tepat waktu, lebih ramah lingkungan, serta aman,” tambahnya.

Dalam mempersiapkan angkutan LNG dengan keteta api, KAI akan memetakan jalur angkutan, data kebutuhan sarana dan prasarana, metode bongkar muat, dan lainnya. Sementara PGN akan memetakan profil demand pelanggan, melakukan analisis serta merekomendasikan kebutuhan infrastruktur di sepanjang mata rantai penyaluran LNG dan lainnya.

Didiek menjelaskan, dalam melakukan perencanaan dan persiapan pelaksanaan rencana kerja sama, KAI tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“KAI sendiri sudah mendapatkan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kategori DG class 2 yakni berupa gas,” jelasnya.

Di samping rencana angkutan LNG menggunakan kereta api, Didiek juga mengatakan bahwa KAI dan PGN akan melaksanakan kerja sama dalam hal penyediaan solusi energi berbasis gas bumi dalam rangka konversi bahan bakar nongas pada sarana KAI.

“KAI juga bersama-sama PGN akan terus mengkaji dan mengujicobakan penggunaan bahan bakar gas ke kereta pembangkit yang dimiliki KAI,” tutur Didiek.

Didiek berharap sinergi BUMN tersebut akan memberikan nilai tambah bagi kedua perusahaan, mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas, serta membantu pemulihan perekonomian nasional kedepannya melalui distribusi logistik yang dapat diandalkan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version