Menu
in ,

Indonesia Berpeluang Tingkatkan Ekspor Kabel ke Ukraina

Safeguard Duty atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan Indonesia Berpeluang Tingkatkan Ekspor Kabel ke Ukraina

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Produk kabel (wires) Indonesia terbebas dari pengenaan safeguard duty atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Pemerintah Ukraina. Keputusan Pemerintah Ukraina ini membuka peluang peningkatan ekspor produk kabel Indonesia ke Ukraina.

Department of Foreign Economic Activity and Trade Protection Ukraina selaku otoritas penyelidikan merekomendasikan penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selama tiga tahun dengan margin sebesar 23,5 persen untuk semua negara, kecuali Indonesia dan sejumlah negara berkembang yang memiliki share impor di bawah 3 persen. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan akhir penyelidikan safeguard duty untuk produk kabel yang dirilis otoritas Ukraina pada 29 Maret 2021. Produk kabel yang diinvestigasi tersebut meliputi produk kabel terisolasi, kabel serat optik, serta kabel dan konduktor listrik terisolasi lainnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan, dibebaskannya Indonesia dari BMTP ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Ukraina. “Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan Ukraina untuk membebaskan produk kabel Indonesia dari BMTP. Tentu hal ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk dapat membuka dan memperluas akses pasar di Ukraina,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/05).

Hal serupa juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Menurutnya, terbebasnya Indonesia dari BMTP dapat dimanfaatkan eksportir kabel Indonesia dengan bijak dan maksimal.

“Pasar kabel di Ukraina terbuka bagi eksportir Indonesia, mengingat negara-negara pemasok utama telah dikenakan bea masuk tambahan oleh Ukraina. Hal ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor kabel ke Ukraina,” jelasnya.

Ekspor kabel Indonesia ke Ukraina selama kurun waktu tiga tahun terakhir (2018—2020) tercatat sangat kecil, sebesar 206 dollar AS saja. Padahal pada periode yang sama, kebutuhan Ukraina terhadap produk kabel dari dunia mencapai 776,43 juta dollar AS.

Wisnu berharap, eksportir Indonesia dapat mulai menggarap pasar Ukraina dengan lebih serius karena peluang ekspor produk kabel masih sangat terbuka lebar. Jika dimanfaatkan secara optimal, ekspor Indonesia ke pasar nontradisional, khususnya ke Ukraina, dapat semakin meningkat. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi.

Perlu diketahui, otoritas Ukraina telah melakukan penyelidikan safeguard produk kabel sejak 28 Juli 2020 atas permohonan dari industri kabel dalam negeri Ukraina. Pemohon mengklaim telah terjadi kerugian serius akibat lonjakan impor produk kabel tahun 2015—2020.

Selain itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menanggapi keputusan Ukraina dengan rasa syukur dan optimisme. Ia berpendapat Pemerintah Indonesia telah terlibat aktif dan kooperatif sejak awal inisiasi penyelidikan. Tidak hanya itu saja, otoritas penyelidikan Ukraina juga transparan dan objektif dalam investigasi safeguard kabel tersebut.

“Pemerintah Indonesia terlibat aktif selama proses penyelidikan dengan menyampaikan sejumlah pembelaan tertulis kepada otoritas Ukraina. Proses penanganan penyelidikan ini diikuti dengan kooperatif. Tujuannya agar Indonesia dibebaskan dari BMTP sehingga memberi peluang bagi eksportir Indonesia untuk memperluas jaringan pasar di Ukraina,” ujar Pradnyawati.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor produk kabel Indonesia ke dunia cenderung mengalami tren peningkatan dalam lima tahun terakhir (2016—2020), salah satunya untuk produk kabel serat optik. Selama periode tersebut, ekspor kabel serat optik Indonesia ke dunia meningkat hingga 19,51 persen. Tercatat nilai ekspor produk tersebut pada 2016 sebesar 2,59 juta dollar AS dan meningkat hingga 4,37 juta dollar AS pada 2020. Nilai ekspor tertinggi tercatat pada 2019 yang mencapai 9,08 juta dollar AS. Pasar utama ekspor kabel serat optik Indonesia adalah Jepang, Filipina, Malaysia, dan Singapura.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version