Menu
in ,

Hari Ini Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 per Liter

Pajak.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi RON 92 atau Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter dari semula Rp 9.000 per liter. Harga yang mulai berlaku 1 April 2022 ini ditetapkan di 34 provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5 persen.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial and Trading Pertamina) Irto Ginting memastikan, dalam hal menaikkan harga, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) lainnya. Kenaikan harga ini merupakan yang pertama sejak tiga tahun. Pertamina terakhir kali melakukan penyesuaian harga jual Pertamax pada 2019,” ungkap Irto dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (31/3).

Kendati demikian, Pertamina memastikan harga BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan solar yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat atau 83 persen tidak mengalami perubahan.

“Harga Pertalite stabil Rp 7.650 per liter dan perlu diketahui penyesuaian harga Pertamax masih lebih rendah Rp 3.500 dari nilai keekonomiannya,” jelas Irto.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, harga keekonomian atau batas atas BBM umum Pertamax per April 2022 bisa menembus Rp 16 ribu per liter. Kenaikan harga pertamax ini pun untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Meski begitu, Pertamina tetap menyesuaikan dengan daya beli masyarakat saat ini.

“Harga baru Pertamax masih terjangkau, khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” imbau Irto.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta maaf dengan penyesuaian harga untuk BBM jenis Pertamax ini. Di lain sisi, ia memastikan, BBM RON 90 alias Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Artinya, Pertalite dipastikan menjadi jenis BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

“Pemerintah sudah putuskan Pertalite jadikan subsidi, Pertamax tidak. Jadi kalau Pertamax naik, ya mohon maaf,” kata Erick saat memberikan sambutan dalam Kuliah Umum Universitas Hasanuddin, (30/3).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menambahkan, sudah saatnya Pertamina menyesuaikan harga jual Pertamax menyusul disparitas harga yang terjadi. Bahkan, bila merujuk pada Kementerian ESDM harga keekonomian Pertamax telah mencapai Rp 16.000 per liter atau jauh melebihi harga jual Pertamina sebesar Rp 9.000 per liter.

“Sudah saatnya juga Pertamina untuk mengembalikan harganya. Tapi ya enggak jauh-jauhlah dari harga keekonomian. Walaupun tidak di harga-harga ekonomi tersebut, tidak boleh terlalu jauh juga,” ujarnya.

Lagi pula, tambah Arya, konsumsi Pertamax hanya mencapai 13 persen dari konsumsi BBM nasional. Selain itu, Pertamax juga dikonsumsi oleh kelompok masyarakat kelas atas.

Selain itu, kenaikan Pertamax juga tidak bisa lepas dari krisis geopolitik yang terus berkembang hingga saat ini. Harga minyak dunia melambung tinggi di atas 100 dollar AS per barel. Hal ini mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat 114,55 dollar AS per barel atau melonjak hingga lebih dari 56 persen dari periode Desember 2021 yang sebesar 73,36 dollar AS per barel.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version