Menu
in ,

Digitalisasi Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Perluasan Digitalisasi Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dalam rangka mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Pemerintah optimistis kebijakan ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Satgas P2DD Airlangga Hartarto menjelaskan, perkembangan penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital perlu disikapi berbagai pihak, termasuk oleh pemerintah daerah.

“Selain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat yang di masa pandemi Covid-19 cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi,” kata Airlangga, melalui siaran pers yang diterima Pajak.compada Rabu siang (10/3).

Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI dalam rapat terbatas mengenai perencanaan transformasi digital yang diselenggarakan tanggal 3 Agustus 2020 dan penandatanganan nota kesepahaman antar pimpinan kementerian/lembaga pada tanggal 13 Februari 2020.

Sebagai infrormasi, Satgas P2DD beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Selanjutnya, akan dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) baik untuk tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Airlangga kembali mengatakan, digitalisasi ini juga untuk meningkatkan efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya.

“Dengan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” yakin Airlangga.

Sementara itu, menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD Iskandar Simorangkir kebijakan ini dilakukan karena secara nasional kontribusi PAD dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih tergolong rendah. Penerimaan masih didominasi oleh pajak daerah sebesar 66,5 persen, sedangkan retribusi 3,5 persen.

Berdasarkan hasil pilot project penerapan transaksi non-tunai yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi non-tunai dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata 11,1 persen. Salah satunya, Kota Surakarta. Berkat inovasi “Online Pembayaran Pajak Solo Destination”, PAD Kota Surakarta meningkat sebesar 16 persen atau Rp 118 miliar dalam waktu tiga tahun.

“Koordinasi pusat dan daerah untuk mendorong percepatan digitalisasi daerah perlu mengikuti pola kerja koordinasi pengendalian inflasi yang dilakukan bersama antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang telah berhasil menjaga stabilitas inflasi nasional dalam 5 tahun terakhir,” kata Iskandar.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version