Menu
in ,

Dampak Ekonomi Kebijakan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana melanjutkan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok hingga menjadi 5 layer. Banyak pihak yang menilai akan ada dampak ekonomi jika kebijakan simplifikasi cukai rokok itu jadi dilanjutkan. Kebijakan tersebut akan menyebabkan pabrikan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang berada pada golongan II B dipaksa naik ke II A dan dibebani tarif yang tinggi.

Rektor Universitas Merdeka Pasuruan Sulistyawati menilai, dengan naiknya tarif cukai rokok akan membuat produksi yang dihasilkan petani tembakau di Pasuruan menurun. Ia berharap kebijakan pemerintah juga memperhatikan nasib para petani tersebut.

“Petani tembakau itu mau tidak mau menyesuaikan dengan perkembangan yang ada di negara kita. Di satu sisi ingin meningkatkan produksinya, tapi di sisi lain mengingat produksi yang berkualitas tinggi itu (membutuhkan biaya) mahal, namun kadang hasil jualnya tidak sesuai. Hal itu membuat petani kurang semangat ngopeni (mengurus) tembakaunya,” kata Sulis dalam keterangannya Rabu (14/7/22).

Seperti diketahui, Jawa Timur dan Jawa tengah merupakan produsen tembakau terbesar di Indonesia. Menurut Sulistyawati, lahan pertanian tembakau saat ini mencapai 101,8 ribu hektar, dengan jumlah perusahaan rokok mencapai 254 pabrik. Hal ini akan berdampak juga bagi operasional perusahaan yang selama ini memberdayakan masyarakat sebagai karyawan.

Anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun juga meminta pemerintah mengurungkan niat untuk melanjutkan simplifikasi tersebut. Menurut Misbakhun, IHT berkaitan erat dari sektor hulu ke hilir dan berdampak luas secara sosial di sentra-sentra tembakau. Menyerap 650 ribu pekerja IHT.

“IHT Melibatkan jutaan pelaku usaha dan tenaga kerja di sektor distribusi dan retail,” kata Misbakhun.

Menurut Misbakhun, para petani tembakau yang terdampak dari adanya kebijakan tersebut harus dilindungi hak konstitusionalnya dalam memproduksi tembakau yang berkualitas.

“Saya membela, karena petani tembakau itu punya hak yang sama dengan petani yang lain, mempunyai hak konstitusional untuk dilindungi dan dibela. Petani tembakau juga ingin menyekolahkan anaknya jadi dokter. Kalau petani disuruh konversi kerjanya, itu tidak adil,” tambahnya.

Sementara itu, dalam diskusi daring bertajuk “Catatan Kritis Cukai Hasil Tembakau dan Tantangan ke Depan” yang digelar oleh Universitas Merdeka Pasuruan, Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar juga turut menyuarakan kalkulasinya jika pemerintah tetap melakukan pembahasan soal simplifikasi tarif cukai rokok.

“Jika simplifikasi terus dilakukan, maka yang akan terjadi adalah akan banyak pabrikan kecil yang gulung tikar dan berimbas pada tenaga kerja yang mau tidak mau akan kehilangan pekerjaannya,” kata Sulami.

Sulami menjelaskan, berdasarkan data dari INDEF pada 2018, sektor IHT dapat menyerap 6 juta orang tenaga kerja. Dari total itu, 2,9 juta pedagang eceran, 150 ribu buruh pabrik, 60 ribu karyawan pabrik, 1,6 juta petani cengkeh, dan 2,3 juta petani tembakau.

Kontribusi IHT terhadap penerimaan negara itu juga amat besar, karena sektor tersebut merupakan satu-satunya industri yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Sebab, proses produksi terbilang lengkap, mulai dari penyediaan input produksi, pengolahan hingga proses distribusinya.

Sulami menyebut, kontribusi IHT kepada negara tahun 2022 ditargetkan Rp 188 triliun. Artinya, dari IHT saja sudah memberi kontribusi yang signifikan bagi penerimaan ekonomi nasional, dan masyarakat yang terlibat di dalam proses bisnisnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Pasuruan Hannan Budiharto mengakui bila tarif cukai IHT telah memberikan sumbangsih besar bagi perekonomian Indonesia. Untuk Jawa Timur saja, Bea cukai Pasuruan merupakan penyumbang penerimaan tertinggi secara nasional pada 2021. Tahun 2022 sampai akhir tahun diproyeksikan akan tercapai sebesar Rp 57 triliun. Sementara itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang diterima oleh Kabupaten telah banyak dirasakan untuk pembangunan di daerah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version