Menu
in ,

BPK Terapkan “Big Data Analytics” LKPP Tahun 2020

Pajak.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerapkan big data analytics dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020. BPK memanfaatkan data keuangan dan non-keuangan yang saat ini tersimpan di internal. Hal ini ditegaskan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan LKPP Tahun 2020.

“Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berkomitmen untuk melaksanakan dan menyelesaikan pemeriksaan LKPP sesuai amanat Undang-Undang serta jadwal yang telah disepakati BPK dan pemerintah dengan tetap berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN),” jelas Agung, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.comRabu malam (31/4).

Sementara itu, Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK sekaligus Koordinator Komite Pengarah Pokja LKPP Pius Lustrilanang mengatakan, pemeriksaan BPK dalam LKPP 2020 dan beberapa risiko perlu menjadi perhatian pemerintah. Fokus pemeriksaan meliputi penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam menangani pandemi Covid-19; ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja subsidi; utang dan piutang perpajakan; serta perbaikan sebagian hasil penilaian kembali barang milik negara (BMN) yang sesuai komitmen pemerintah diselesaikan pada tahun 2020.

“BPK mengharapkan dukungan Menteri Keuangan dan seluruh menteri/pimpinan lembaga serta seluruh pejabat pemerintah pusat, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik, standar pemeriksaan keuangan negara, serta ketentuan perundang-undangan,” kata Pius.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan telah menyampaikan LKPP Tahun 2020 (Unaudited) kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

LKPP tahun 2020 (unaudited) merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasikan 86 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020 dijadwalkan akan diselesaikan dan disampaikan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 28 Mei 2021 mendatang. LKPP Tahun 2020 yang telah diperiksa BPK atau LKPP audited selanjutnya akan digunakan pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggunggjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun 2020.

Kegiatan entry meeting pemeriksaan LKPP Tahun 2020 juga dihadiri Wakil Ketua BPK, Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I sampai dengan VII, para pejabat eselon I, beberapa pejabat struktural dan fungsional, kelompok kerja (Pokja) pemeriksaan LKPP, Tim Pemeriksa LKPP, Menteri Keuangan, Wakil Menteri, serta pejabat eselon I Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga lainnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version