Menu
in ,

BPJPH Kaji Pemanfaatan Blockchain untuk Sertifikasi Halal

BPJPH Kaji Pemanfaatan Blockchain

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tengah melakukan eksplorasi pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan blockchain dalam layanan sertifikasi halal. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, upaya tersebut dilakukan pihaknya untuk mengakselerasi sertifikasi halal melalui Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal.

Aqil memandang, transformasi digital yang dilakukan melalui pengoptimalan potensi-potensi teknologi merupakan instrumen penting untuk peningkatan kualitas layanan halal dari BPJPH.

“BPJPH fokus berupaya menghadirkan layanan halal sebaik mungkin melalui transformasi digital yang tentu berbasis data dan teknologi informasi. Untuk itu kami berikhtiar mengeksplorasi pemanfaatan teknologi blockchain dan artificial intelligence,” kata Aqil dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait pengelolaan data layanan halal di Jakarta, dikutip Rabu (27/4).

Aqil menjelaskan, sejatinya cakupan penyelenggaraan JPH sangat luas. Proses bisnisnya juga melibatkan multi-stakeholder, penerima layanan dalam jumlah yang sangat besar, dan jangkauan global. Kondisi itu membutuhkan upaya strategis, kreatif dan inovatif, serta sikap terbuka untuk bersinergi dan berdiskusi dengan berbagai pihak.

Untuk itu, Aqil mengklaim FGD ini menghadirkan beberapa ahli untuk saling berdiskusi. Nantinya, hasil FGD akan ditindaklanjuti dengan upaya strategis terkait pengelolaan dan pengembangan database layanan halal BPJPH.

“Dalam mentransformasikan layanan, kita perlu loncatan strategis. Bukan lagi secara manual atau semi otomatis, namun digitalisasi yang memanfaatkan teknologi maju seperti AI, blockchain, big data, dan sebagainya,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Peneliti Halal Center IPB dan Blockchain, Robotic, Artificial Intelligence Networks (BRAIN) Yandra Arkeman. Menurut Yandra, transformasi digital dengan advanced technology sangat tepat untuk dikembangkan BPJPH.

“Transformasi digital untuk BPJPH perlu dikembangkan. Transformasi digital juga menjadi keyword penekanan forum G20,” kata Yandra.

Pemanfaatan AI dan blockchain, lanjut Yandra, dapat dikembangkan dalam mendukung layanan BPJPH. Target sertifikasi 10 juta produk halal di tahun 2022 tentu membutuhkan data pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang valid dan memadai.

“Solusinya adalah melakukan sertifikasi halal produk secara masif dan cepat. Ini akan lebih mudah dengan memanfaatkan teknologi digital yang maju seperti AI dan blockchain, agar tidak terjadi bottleneck,” imbuh peneliti yang sering melakukan riset di bidang AI, robotik dan network itu.

Adapun dalam FGD tersebut membahas beberapa isu terkait penyelenggaraan layanan sertifikasi halal. Di antaranya, kebijakan pengelolaan data layanan halal, mekanisme verifikasi dan validasi data pelaku usaha, penggunaan big data untuk pengambilan keputusan strategis, hingga standardisasi audit sertifikasi berbasis artificial technology dan blockchain based system.

Sebelumnya, Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal diluncurkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Maret 2022. Program ini merupakan terobosan penting yang akan membawa banyak implikasi positif dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional. Sertifikasi halal yang dilakukan secara masif, akan menjadi pemantik geliat UMK untuk kembali bangkit setelah dua tahun lebih terdampak pandemi COVID-19.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version