Menu
in ,

BKIPM Perkuat Pengawasan dan Kualitas Lobster

Pajak.com, Jakarta – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menyiapkan rencana kerja dalam mendukung produksi dan ekspor lobster ukuran konsumsi. BKIPM juga memastikan akan memperkuat pengawasan pada benih bening lobster guna mencegah penyelundupan.

Tak hanya itu, Kepala BKIPM Rina juga menuturkan, pihaknya akan melakukan monitoring, survailence, dan sertifikasi kepada pembudidaya. Dengan demikian kualitas lobster dapat meningkatkan nilai jual yang bermuara pada kesejahteraan nelayan.

“Agar produk mereka bisa ekspor, kita sertifikasi kesehatan dan mutu lobster hidup ukuran konsumsi, termasuk juga di unit pengolah ikan,” kata Rina melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(7/4).

Secara lebih detail BKIPM akan melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran lobster. Pihaknya tengah melakukan pengembangan metode identifikasi dan pengujian penyakit.

“Di lokasi pengembangan budidaya lobster, BKIPM mendorong penerapan biosecurity guna menjamin area tersebut aman dan bebas penyakit. Pentingnya penerapan early warning system penyakit ikan pada budidaya lobster melalui pemantauan berkala dan berkesinambungan. Kita petakan tingkat kerawanan budidaya lobster berdasarkan potensi risiko penyakit dan kondisi lingkungan dan membangun contingency plan untuk memastikan penanganan jika terjadi permasalahan,” urai Rina.

Selanjutnya, agar lobster Indonesia memenuhi persyaratan food safety, BKIPM mendorong pemenuhan sistem jaminan mutu dalam rantai suplai dan produksi melalui penerapan hazard analysis and critical control points (HACCP). Rina memastikan, jajarannya juga akan mengakselerasi serta melakukan simplifikasi registrasi unit pengolah ikan (UPI) untuk komoditas lobster ke negara tujuan ekspor.

“Kita terapkan sistem ketertelusuran dan pembinaan yang intensif dalam pemenuhan persyaratan kesehatan dan mutu domestik atau ekspor kepada pelaku usaha lobster,” jelasnya.

Dalam hal pengawasan, BKIPM memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Langkah BKIPM sejalan dengan visi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara pembudidaya lobster terbaik dunia sekaligus menguasai pasar global. Untuk itu, ia melarang ekspor benih lobster agar nelayan dapat melakukan budidaya guna memacu nilai tambah. Bahkan pemerintah akan menetapkan Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebagai pusat budi daya lobster.

Potensi lobster di Indonesia memang tiada tara. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan, Indonesia mempunyai beberapa jenis lobster, antara lain lobster pasir (panulirus homarus), batik (panulirus longipes), batu (panulirus penicillatus), pakistan (panulirus polyphagus), mutiara (panulirus ornatus), bambu (Panulirus versicolor), dan sebagainya.
.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version