Menu
in ,

Berikut Capaian Kinerja 2021 Subsektor EBTKE

Berikut Capaian Kinerja 2021 Subsektor EBTKE

FOTO : IST

Pajak.ComJakarta – Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menorehkan kinerja positif pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), peningkatan pengurangan emisi gas rumah kaca, peningkatan pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) subsektor EBTKE.

“Realisasi PNBP subsektor EBTKE hingga tahun 2021 meningkat sebesar 134 persen dari target, yakni mencapai Rp 1.929 miliar dari target Rp 1.438 miliar. Komposisi PNBP berdasarkan pola pengusahaan, dimana PNBP panas bumi sebagian besar (97 persen) berasal dari wilayah kerja panas bumi eksisting berupa setoran bagian pemerintah, sedangkan pemegang IPB berkontribusi 3 persen untuk PNBP Panas Bumi,” ungkapnya pada konferensi pers awal tahun, Senin (17/01)

Dadan menambahkan, pengurangan emisi gas rumah kaca mencapai 69,5 juta ton CO2e, 104 persen dari target sebesar 67 Juta Ton CO2e. Sementara pemanfaatan TKDN mencapai 76,71 persen dari target 70 persen untuk PLTA, 38,97 persen dari target 35 persen untuk PLTP, dan 57,75 persen dari target 40 persen untuk PLTBio.

Selain itu, porsi bauran EBT pada tahun 2021 telah mencapai 11,5 persen. Menurutnya, beberapa upaya percepatan akan dilakukan oleh Kementerian ESDM untuk mencapai bauran energi dari EBT sebesar 23 persen pada 2025 mendatang.

“Porsi bauran EBT tahun 2021 mencapai 11,5 persen. Adapun upaya percepatan yang kami lakukan kedepan untuk mendorong percepatan pengembangan EBT menuju target 23 persen di tahun 2025 antara lain penyelesaian  rancangan Perpres Harga EBT, penerapan Permen ESDM PLTS Atap, Mandatori BBN, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal untuk EBT, kemudahan perizinan berusaha dan mendorong demand ke arah energi listrik, misal kendaraan listrik, dan kompor listrik,” jelasnya.

Dadan melanjutkan, dalam kurun lima tahun terakhir, penambahan kapasitas pembangkit EBT sebesar 1.730 MW dengan kenaikan rata-rata sebesar 4,3 persen per tahunnya. Kapasitas terpasang PLT EBT tahun 2021 pun mencapai 654,76 MW dari target 854,78 MW.

“Tambahan kapasitas pembangkit listrik EBT tahun 2021 sebesar 654,76 MW, diantaranya dari PLTA Poso Peaker Expansion #1-4, PLTA Malea, 3 unit PLTP, PLT Bioenergi, 18 unit PLTM, dan 7 unit PLTS dan PLTS Atap,” imbuhnya.

Sementara itu, di tengah berbagai tantangan ekonomi global, capaian investasi subsektor EBTKE masih bisa menorehkan angka yang signifikan sebesar 1,51 miliar dollar AS atau 74 persen dari target 2,04 miliar dollar AS. Dadan berharap, investasi subsektor EBTKE dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja nasional dalam upaya pemulihan ekonomi nasional selama pandemi.

Terkait kebijakan mandatori biodiesel, Dadan menjelaskan bahwa pemanfaatan biodiesel untuk domestik mencapai 9,3 juta KL dengan devisa yang berhasil dihemat pada tahun 2021 sebesar Rp 66,54 triliun.

“Peningkatan kebijakan mandatori biodiesel kami terus tingkatkan untuk mengurangi impor dan menghemat devisa,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Dadan juga menguraikan target kinerja subsektor EBTKE tahun 2022. Pertama, porsi EBT dalam bauran energi primer sebesar 15,7 persen dengan energi yang dihasilkan sebesar 366,4 MBOE. Kedua, penambahan kapasitas terpasang PLT EBT sebesar 335 MW dari PLTS Atap dan 648 MW dari PLT EBT lainnya. Ketiga, implementasi B30 ditargetkan mencapai 10,1 Juta KL. Keempat, pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 91 Juta Ton CO2e. Kelima, investasi di subsektor EBTKE sebesar 3,9 miliar dollar AS.

Keenam, PNBP ditargetkan sebesar Rp 1.553 miliar. Ketujuh, TKDN di subsektor EBTKE sebesar 70 persen pada PLTA, 35 persen pada PLTP, 40 persen pada PLTS, dan 40 persen PLTB. Kedelapan, membangun kerja sama internasional terkait studi pengembangan PLTN. Kesembilan, peningkatan angka Indeks Kepuasan Layanan, Indeks Efektivitas Binwas, Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks Profesionalitas ASN, dan Nilai Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA). Kesepuluh, penyelesaian regulasi prioritas dan standar subsektor EBTKE, yaitu RUU EBT, rancangan Perpres Harga Energi Terbarukan, rancangan Kepmen SKEM Peralatan Pemanfaat Energi, serta SNI dan SKKNI subsektor EBTKE.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version