Wajib Tahu! Ini Kalender Pajak September 2025 yang Harus Diperhatikan PKP dan Wajib Pajak
Pajak.com, Jakarta — Bulan September membawa sejumlah agenda perpajakan penting yang perlu dicermati Wajib Pajak. Seperti bulan-bulan sebelumnya, ada sejumlah batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Menariknya, beberapa tenggat pada bulan ini mengalami pergeseran karena bertepatan dengan hari libur, sehingga jatuh pada hari kerja berikutnya. September pun menjadi bulan transisi di mana kepatuhan administrasi pajak diuji di tengah aktivitas bisnis yang biasanya padat menjelang kuartal terakhir tahun berjalan. Berikut Pajak.com sajikan secara lengkap kalender pajak September 2025.
1 September 2025
Awal bulan ini, tepat pada 1 September 2025, menjadi tanggal penting bagi pengusaha kena pajak (PKP). Seharusnya batas akhir pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Agustus jatuh pada 31 Agustus 2025. Namun, karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, kewajiban tersebut otomatis bergeser ke hari kerja berikutnya, yakni 1 September. Hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur bahwa apabila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional atau hari libur akhir pekan, maka tenggat akan diundur ke hari kerja berikutnya.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan aturan terbaru terkait PPN atas aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025). Regulasi ini menghapus pungutan PPN atas transaksi kripto dengan mengubah statusnya dari komoditas menjadi aset keuangan digital, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Padahal sebelum PMK 50/2025 berlaku, transaksi penjualan kripto dikenai PPN dengan tarif 0,11 persen untuk perdagangan melalui platform terdaftar dan 0,22 persen jika melalui platform tidak terdaftar. Skema ini kini dihapus, sehingga jual beli kripto tak lagi dibebani pungutan PPN.
Meski demikian, bukan berarti seluruh aktivitas transaksi aset kripto bebas pajak. Penyedia jasa sarana elektronik dan layanan exchange tetap tunduk pada ketentuan umum PPN dan PPh Pasal 17. Termasuk di dalamnya berbagai layanan seperti withdrawal, deposit, transfer antar e-wallet, penyimpanan aset kripto, verifikasi transaksi (mining), hingga pengelolaan mining pool.
15 September 2025
Beranjak ke pertengahan bulan, 15 September 2025 ditandai sebagai batas akhir penyetoran sekaligus pelaporan beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh). Pada tanggal ini, pemberi kerja maupun pemotong pajak wajib menuntaskan kewajiban PPh Pasal 21 atas gaji dan penghasilan karyawan, PPh Pasal 23 atas jasa maupun dividen, serta PPh Pasal 26 untuk penghasilan yang diterima pihak luar negeri.
Tidak ketinggalan, PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan tertentu, seperti sewa tanah dan bangunan, juga harus disetorkan dan dilaporkan sebelum tenggat ini. Bagi pelaku usaha maupun entitas bisnis, tanggal 15 setiap bulan menjadi rutinitas penting yang harus dipatuhi demi menjaga kepatuhan pajak sekaligus menghindari denda.
Di luar tenggat rutin tersebut, pemerintah juga memperbarui skema pungutan PPh, khususnya terkait aset kripto. Pasal 10 PMK 50/2025 menegaskan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), maupun penambang kripto dikenai tarif PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen. Tarif ini lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PMK 68/2022 yang hanya 0,1 persen untuk penghasilan dari penambangan kripto.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK 51/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Aturan ini memperbarui ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas aktivitas impor, ekspor, hingga pembelian barang oleh badan usaha maupun instansi pemerintah. Pemungut PPh 22 tidak hanya Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), tetapi juga instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank bulion, hingga pelaku industri tertentu.
Tarif PPh 22 yang berlaku ini bervariasi sesuai jenis transaksi. Misalnya, impor emas batangan dikenai tarif 0,25 persen dari nilai impor, ekspor komoditas tambang dipungut 1,5 persen dari nilai ekspor free on board (FOB), penjualan kendaraan bermotor dikenai tarif 0,45 persen dari harga jual sebelum PPN, sementara pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan dikenai tarif 0,25 persen.
22 September 2025
Sementara itu, pada minggu ketiga September, terdapat kewajiban lain yang juga mengalami pergeseran. 22 September 2025 ditetapkan sebagai batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh. Seharusnya, tenggat waktu pelaporan adalah pada 20 September. Akan tetapi, tanggal tersebut jatuh pada hari libur sehingga otomatis diundur ke hari kerja berikutnya, yakni 22 September.
Perubahan ini memberikan sedikit ruang tambahan bagi Wajib Pajak untuk menyiapkan dokumen pelaporan, khususnya yang berkaitan dengan pemotongan maupun pemungutan PPh. Namun demikian, penundaan ini bukan berarti kesempatan untuk menunda kewajiban, melainkan momen untuk lebih teliti menyiapkan laporan agar tidak terjadi kesalahan input maupun keterlambatan.
30 September 2025
Menjelang akhir bulan, 30 September 2025 kembali menjadi momentum penting bagi PKP. Tanggal ini merupakan batas akhir pembayaran sekaligus pelaporan PPN Masa September. Bagi dunia usaha, PPN adalah salah satu instrumen pajak utama yang berhubungan langsung dengan transaksi barang maupun jasa.
Karena sifatnya yang rutin dan nilainya bisa sangat signifikan, pengusaha wajib memberikan perhatian ekstra agar tidak terlambat. Mengingat September adalah bulan terakhir kuartal ketiga, penyetoran dan pelaporan PPN di akhir bulan juga kerap dijadikan bahan evaluasi internal perusahaan sebelum memasuki periode pelaporan kuartalan.
Sejak penerapan Coretax secara bertahap mulai awal Januari lalu, sistem ini membawa perubahan signifikan pada cara Wajib Pajak melakukan pelaporan, termasuk dalam penggunaan dan klasifikasi SPT Masa PPN. Kini, pelaporan dibedakan lebih spesifik ke dalam tiga jenis, yaitu SPT Masa PPN Normal untuk kegiatan usaha rutin, SPT Masa PPN Pembetulan jika ada koreksi atas data sebelumnya, dan SPT Masa PPN Nihil bila tidak ada penyerahan maupun pajak masukan-keluaran dalam satu masa pajak.
Selain pengelompokan jenis SPT, terdapat pula perubahan teknis dalam penyampaian, antara lain format pelaporan yang lebih detail dan terintegrasi dengan sistem e-Faktur, validasi real-time oleh DJP, hingga sanksi yang dapat lebih cepat terbit jika terjadi keterlambatan atau kesalahan. Dengan demikian, kondisi ini menuntut PKP untuk menyesuaikan struktur data serta sistem akuntansi internal agar selaras dengan Coretax.

