Menu
in ,

Wacana Pajak Kekayaan, RDN Consulting Ungkap Tantangan Kepatuhan “Crazy Rich”

Foto: Dok. Pajak.com

Wacana Pajak Kekayaan, RDN Consulting Ungkap Tantangan Kepatuhan “Crazy Rich”

Pajak.com, Jakarta Selatan – Publik dan sejumlah lembaga riset ekonomi-fiskal mendesak pemerintah untuk memberlakukan pajak kekayaan sebagai upaya mengefektifkan serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari kalangan crazy rich atau High Wealth Individual (HWI). Di sisi lain, praktisi pajak sekaligus Managing Partner RDN Consulting JB Rusdiono, mengungkap berbagai tantangan kepatuhan pajak HWI.

Dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Rusdiono, yang kerap mendampingi HWI, mengaku memerlukan beragam pendekatan untuk mengedukasi para crazy rich terkait regulasi perpajakan yang kompleks dan dinamis. Upaya ini dinilai penting guna memitigasi risiko sekaligus mendorong kontribusi nyata terhadap penerimaan negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelum wacana pajak kekayaan mencuat, Studi Administrasi Perpajakan Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) telah lebih dulu mendorong pemerintah agar mengoptimalkan penggalian potensi pajak dari HWI. Pasalnya, hingga Agustus 2024, proporsi Wajib Pajak HWI hanya sekitar 0,016 persen atau 11.268 dari total 70 juta Wajib Pajak terdaftar.

HWI sendiri adalah individu dengan kekayaan bersih tinggi, yang diukur berdasarkan aset finansial (seperti properti, investasi, dan saham) dikurangi utang. Setiap negara memiliki kriteria tersendiri dalam menetapkan HWI. Di Indonesia, kategori ini berlaku bagi Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen.

Rusdiono menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya sudah cukup gencar melakukan pengawasan terhadap crazy rich. Instrumen yang digunakan antara lain berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), maupun Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.

Menurut Rusdiono, pengawasan HWI bukanlah hal baru, sebab sudah diatur dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) beberapa tahun terakhir. Bahkan, sejak 2023 DJP membentuk Komite Kepatuhan khusus untuk memperkuat pengawasan HWI.

“Saya banyak mendampingi HWI terkait SP2DK dan pemeriksaan pajak. Itu artinya ada potensi penerimaan negara yang bisa digali. Kalau DJP mampu menangkap potensi tersebut secara menyeluruh, penerimaan tentu bisa lebih optimal. Namun, apakah pengawasan itu sudah dilakukan terhadap semua HWI? Kalau iya, bagus karena menciptakan keadilan. Kalau belum, DJP masih punya ruang untuk mengoptimalkannya,” jelas Rusdiono di Kantor RDN Consulting, Bintaro, Jakarta Selatan (3/10/25).

Ia menjelaskan, dokumen SP2DK, SP2, maupun Surat Pemberitahuan Pemeriksaan biasanya berisi hasil pencocokan data Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi. Sebagaimana diketahui, AEoI adalah data atau informasi keuangan lintas negara yang diterima DJP secara otomatis dari negara mitra, meliputi laba usaha, dividen, bunga, royalti, keuntungan modal, gaji, hingga penghasilan seniman, olahragawan, maupun pensiun.

Menurut Rusdiono, sebagian besar SP2DK/ SP2 berisi temuan bahwa HWI tidak melaporkan penghasilan dari luar negeri. Berdasarkan pengalaman RDN Consulting, data yang diterima DJP lewat AEoI umumnya akurat dan sesuai dengan kondisi nyata.

“Kalau DJP memberikan data AEoI, saya selalu sarankan klien untuk percaya bahwa data tersebut valid. Beberapa kasus kami cek ulang, hasilnya memang sama. Misalnya, ada SP2DK senilai Rp1 miliar dari luar negeri. Setelah dicek, ternyata benar karena Wajib Pajak punya apartemen di Singapura dan Malaysia, serta instrumen saham di London. Data DJP makin bagus kualitasnya,” ungkap Rusdiono.

Ia menekankan, di era keterbukaan informasi, hampir tidak ada celah untuk menghindar dari kewajiban pajak. Sesederhana penghasilan dividen dari Belanda, Inggris, atau Singapura yang tidak dilaporkan di SPT tahunan, pasti bisa terlacak.

 

Leave a Reply

Exit mobile version