Menu
in ,

UAS Tegaskan Pajak Bukan Upeti, Ajak Masyarakat Pahami Fungsi dan Manfaatnya

FOTO : IST

UAS Tegaskan Pajak Bukan Upeti, Ajak Masyarakat Pahami Fungsi dan Manfaatnya

Pajak.com, Jakarta  Ustaz Abdul Somad (UAS) meluruskan pemahaman masyarakat mengenai pajak yang kerap disamakan dengan upeti pada masa kerajaan. Menurutnya, pandangan tersebut tidak tepat karena pajak di Indonesia memiliki dasar hukum jelas serta manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang dimaksud dengan pajak di sini bukanlah upeti. Ini konteksnya Nabi bercerita tentang raja-raja zalim yang mengambil harta rakyat di pasar atau kebun hanya untuk kesenangan penguasa. Itu tidak bisa disamakan dengan pajak sekarang,” kata UAS dalam sebuah video yang diunggah oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau, dikutip Pajak.com, Rabu (17/9/2025).

UAS juga menegaskan, para pegawai DJP bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem gaji yang sah, bukan seperti penguasa di masa lalu yang memungut upeti semena-mena. Pajak yang dibayarkan masyarakat pun digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat.

“Uang yang diambil dari masyarakat sebagai pajak itu ada muqabil, dibangunkan ke jembatan, posyandu, pelayanan kesehatan, untuk sekolah, untuk guru, bantuan ke pondok pesantren. Maka, tidak bisa dikiaskan dianalogikan pajak dengan upeti pada kerajaan-kerajaan di zaman itu,” tutur UAS.

Ia bahkan menyatakan secara rutin datang ke kantor pajak untuk melaporkan dan membayarkan Pajak Penghasilan (PPh). Menurutnya, pajak merupakan kewajiban warga negara yang sekaligus berfungsi mewujudkan keadilan sosial.

Lebih lanjut, UAS menyebutkan, masyarakat sesungguhnya tidak menuntut banyak hal terkait manfaat pajak.

“Kalau dihitung, permintaan masyarakat itu cuma lima. Jalan yang bagus, sekolah murah atau gratis, layanan kesehatan terjangkau, lapangan kerja terbuka, dan tempat ibadah yang nyaman. Itu bisa diwujudkan dari pajak. Jadi sesuai antara apa yang diberikan dengan apa yang diterima,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, UAS juga mengurai perbedaan mendasar antara zakat dan pajak. Menurutnya, zakat hanya diwajibkan bagi umat Islam yang memenuhi syarat nisab dan haul, dengan distribusi terbatas kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai syariat. Sementara pajak bersifat lebih umum karena dipungut dari seluruh warga negara, baik muslim maupun nonmuslim, untuk kepentingan bersama.

“Zakat itu dibagikan hanya kepada fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Tidak boleh keluar dari itu. Sedangkan pajak lebih luas. Bahkan sekarang sudah ada pengaturan agar zakat yang dibayarkan bisa mengurangi pajak,” ucap UAS.

Ia merujuk pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyebutkan bahwa zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Mekanisme ini menurutnya menjadi bentuk sinergi antara kewajiban agama dan kewajiban sebagai warga negara.

Dengan penjelasan ini, UAS berharap masyarakat tidak lagi terjebak pada pemahaman keliru yang menyamakan pajak dengan upeti. Sebaliknya, pajak harus dipahami sebagai instrumen penting untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

Dus, UAS mengingatkan pemerintah, meskipun tetap ada kewajiban membayar pajak, penerimaan negara dari sektor ini harus kembali dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

“Kalaupun tetap ada pajak, dia harus sesuai dengan apa yang diterima masyarakat,” tutupnya.

Leave a Reply

Exit mobile version