Suku Bunga Acuan Turun 25 bps jadi 4,75 Persen pada September 2025
Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) secara resmi menurunkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen pada September 2025. Selain suku bunga acuan, BI juga menurunkan suku bunga deposit facility sebesar 50 bps menjadi 3,75 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen.
“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 September 2025 memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen,” jelas Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (17/9/25).
Perry menjelaskan bahwa keputusan menurunkan suku bunga acuan tersebut sejalan dengan upaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menjaga tetap rendahnya prakiraan inflasi 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1 persen dan stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya.
“Ke depan, BI akan terus mencermati prospek pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga acuan BI-Rate dengan mempertimbangkan stabilitas nilai tukar rupiah,” jelas Perry.
Sejalan dengan itu, lanjut Perry, ekspansi likuiditas moneter dan kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk menurunkan suku bunga, meningkatkan likuiditas, dan mendorong kredit atau pembiayaan bagi pencapaian pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, dan penguatan daya tahan infrastruktur sistem pembayaran.
“Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap mempertahankan stabilitas tersebut didukung dengan langkah-langkah kebijakan,” jelas Perry.
Langkah-langkah kebijakan tersebut di antaranya, penguatan strategi operasi moneter pro-market, penguatan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah yang sesuai dengan fundamental melalui intervensi baik melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik maupun transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.
Kemudian, penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), peningkatan akseptasi digital melalui penguatan implementasi kerja sama Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) antarnegara dan QRIS Tanpa Pindai (TAP), hingga penguatan dan perluasan kerja sama internasional di area kebanksentralan.
Menurut Perry, BI akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Bank Indonesia terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan [KSSK] untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” pungkas Perry.

