Menu
in ,

Taxplore UI 2025 Angkat Isu Pajak Digital, Dorong Keadilan bagi Industri Kreatif

FOTO : IST

Taxplore UI 2025 Angkat Isu Pajak Digital, Dorong Keadilan bagi Industri Kreatif

Pajak.com, Jakarta – Taxplore Universitas Indonesia (UI) 2025 resmi menggelar seminar nasional yang menyoroti isu krusial terkait kebijakan perpajakan digital di Indonesia. Acara ini menjadi wadah diskusi antara akademisi, mahasiswa, praktisi, dan pemerintah untuk membahas arah kebijakan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) serta dampaknya terhadap industri kreatif nasional.

Project Officer Taxplore UI 2025 Einken Hezekiel Simaremare menjelaskan bahwa Taxplore UI 2025 dirancang untuk mendorong eksplorasi, diskusi, dan pengembangan pengetahuan di bidang perpajakan, baik bagi pelajar, mahasiswa, maupun masyarakat umum. Tahun ini, seminar nasional difokuskan pada kebijakan pajak digital yang belakangan menuai banyak pertanyaan publik.

“Mengingat bahwa sistem elektronik, atau mungkin kita sering sebut dengan e-commerce, telah menjadi tulang punggung bagi berbagai kegiatan ekonomi di Indonesia. Pelaku industri kreatif khawatir bahwa pajak ini justru akan membebani mereka dan menyebabkan peningkatan-peningkatan harga,” ungkap Einken dalam sambutannya, yang dipantau Pajak.com pada Kamis (2/10/25).

Ia menambahkan, penerapan pajak digital juga dikhawatirkan mengubah perilaku transaksi di masyarakat dan menimbulkan ketimpangan antara pelaku usaha domestik dengan perusahaan digital asing.

“Hal inilah yang mendorong urgensi pembahasan kita pada hari ini, bagaimana untuk merumuskan kebijakan pajak digital yang adil dan mampu melindungi industri kreatif nasional,” jelasnya.

Melalui tema Quo Vadis Pajak Digital: Menakar Kebijakan Jitu Perpajakan PMSE bagi Keberlanjutan Industri Kreatif di Indonesia, Einken berharap seminar ini mampu melahirkan ide-ide segar untuk perpajakan di Indonesia. “Kami berharap seminar ini dapat menjadi ruang diskusi yang konstruktif untuk merumuskan gagasan segar dan solusi bagi keberlanjutanan bagi perpajakan digital di Indonesia,” ujarnya.

Senada dengan Einken, Managing Partner KOSTAF FIA UI 2025 Faqih Thoriqul Aziz menegaskan bahwa isu perpajakan digital harus dilihat lebih luas dari sekadar aspek penerimaan negara.

“Tema Seminar kali ini, yakni Quo Vadis Pajak Digital: Menakar Kebijakan Jitu Perpajakan PMSE bagi Keberlanjutan Industri Kreatif di Indonesia, diangkat oleh Panitia Taxplore 2025 dengan penuh kesadaran akan isu yang sedang hangat belakangan hari ini,” ujar Faqih.

Ia menekankan bahwa kebijakan pajak atas PMSE tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mampu bersinergi dengan pertumbuhan industri kreatif yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.

Faqih menambahkan, tantangan yang muncul dari perkembangan ekonomi digital justru menegaskan peran penting diskusi semacam ini. “Maka di sinilah peran diskusi hari ini menjadi krusial, yakni tentang bagaimana menciptakan kebijakan perpajakan yang adaptif, adil, dan tetap mendorong daya saing industri kreatif di Indonesia. Oleh karenanya harapan saya, seminar kali ini dapat menjadi ruang yang produktif untuk bertukar gagasan antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan mahasiswa,” tuturnya.

Faqih menegaskan bahwa melalui diskusi yang mendalam, ia berharap dapat lahir pemikiran-pemikiran baru yang bisa menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan sistem perpajakan Indonesia, khususnya di era digital.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyoroti pentingnya dimensi jangka panjang dalam perumusan kebijakan pajak digital. Menurutnya, diskusi yang berlangsung di forum ini tidak boleh hanya menjawab persoalan saat ini, tetapi juga harus mampu mengantisipasi apa yang akan terjadi dalam rentang waktu dua hingga lima tahun mendatang.

Faisol menekankan bahwa arah kebijakan pajak digital harus berperan ganda, yakni membantu pemerintah dalam menciptakan regulasi yang adaptif sekaligus mendukung industri agar bisa tumbuh lebih baik di tengah dinamika global.

“PR seminar ini saya kira juga harus menjawab apa yang akan terjadi dalam waktu dua sampai lima tahun yang akan datang, terutama membantu pemerintah dan membantu industri bisa berkembang lebih baik,” jelas Faisol.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan misi besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Bagi Faisol, kebijakan pajak digital yang tepat tidak hanya sekadar instrumen fiskal, melainkan fondasi penting untuk mewujudkan perekonomian progresif yang memberi manfaat merata bagi seluruh masyarakat.

“Mari kita manfaatkan momentum ini membangun kolaborasi yang konkret, merumuskan kebijakan pajak digital yang transparan dan berkelanjutan,“ jelasnya.

Dengan hadirnya Seminar Nasional Taxplore UI 2025, para pemangku kepentingan diharapkan mampu menyusun strategi kebijakan pajak digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Upaya ini bukan hanya untuk memperkuat basis penerimaan negara, tetapi juga untuk menjaga daya saing industri kreatif nasional di tengah arus digitalisasi global.

Leave a Reply

Exit mobile version