Taxco Solution: Pajak Kekayaan Perlu Dikaji agar Tak Hambat Investasi
Pajak.com, Jakarta – Belakangan ini ekonom dan peneliti mendorong Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui usulan pengenaan pajak kekayaan sebesar 2 persen sebagai solusi mendongkrak pendapatan negara sekaligus mengatasi kesenjangan sosial yang semakin tinggi. Supervisor Tax Taxco Solution Dwi Riski Rahmadhanty berpandangan bahwa penerapan pajak kekayaan perlu dikaji agar tak menghambat investasi.
Sebelum menyentuh titik sentral gagasan, Dwi mengajak kita mengenal terlebih dahulu mengenai definisi pajak kekayaan. Menurutnya, secara best practice, pajak yang dikenakan terhadap seluruh aset kekayaan yang dimiliki oleh setiap Wajib Pajak orang pribadi atau badan usaha.
Konsep tersebut berbeda dengan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia saat ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), klaster tertinggi tarif PPh sebesar 35 persen, yaitu berlaku kepada Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar.
“Pajak kekayaan dikenakan atas nilai total kekayaan bersih yang dimiliki, seperti properti, saham, kendaraan, dan aset lainnya. Sedangkan PPh dikenakan atas penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak, seperti gaji, honorarium, bunga, dividen, dan keuntungan usaha,” jelas Dwi kepada Pajak.com di Kantor Cabang Taxco Solution, Jl Masjid Jamik No. 2, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dikutip (25/9/25).
Ia mengatakan, sudah banyak negara yang telah menerapkan pajak kekayaan, seperti Italia, Swiss, atau Norwegia. Oleh karena itu, menurut perspektif Dwi, gagasan pajak kekayaan kemungkinan besar bisa menjadi salah satu solusi agar bisa mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi. Mengutip data World Inequality Report 2022, disebutkan bahwa satu persen orang terkaya di Indonesia menguasai 30 persen kekayaan nasional, sedangkan 50 persen kelompok termiskin hanya menikmati lima persen. Sedangkan data Forbes 2022 merilis, kekayaan rata-rata 100 orang terkaya dunia justru kian meningkat saat pandemi COVID-19.
Selain itu, Dwi sepakat gagasan pengenaan pajak kekayaan dapat menjadi alternatif solusi pemerintah untuk mendongkrak pendapatan negara, tanpa harus membidik kelas menengah ke bawah atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Namun, persoalan urgensi atau tidak pajak kekayaan diterapkan, mungkin bisa dikaji atau ditinjau terlebih dahulu untuk penerapannya yang kemungkinan akan menciptakan konflik yang bisa mengganggu stabilitas ekonomi atau investasi nantinya,” ujar Dwi.
Sebagaimana diketahui, struktur perekonomian nasional saat ini masih mengandalkan investasi. Pemerintah menyebut, Indonesia membutuhkan investasi Rp13.528 triliun hingga Rp14.000 triliun dalam beberapa tahun ke depan guna mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. Secara parsial, investasi juga menjadi penyerap tenaga kerja yang bermuara pada peningkatan konsumsi sebagai mesin penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan demikian, Dwi mendorong agar penerapan pajak kekayaan dapat diberlakukan bersamaan dengan upaya perluasan peraturan yang sudah ada. Ia menekankan pentingnya pengkajian secara mendalam dan komprehensif mengenai pengenaan pajak kekayaan. Meskipun salah satu ekonom mengatakan bahwa pajak kekayaan sangat relevan diimplementasikan di Indonesia, mengingat pemerintah telah memiliki data aset Wajib Pajak dari program tax amnesty, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Perlu diingat dan diperhatikan, data-data tersebut juga ada yang masih perlu divalidasi kebenarannya, mengingat program tax amnesty adalah self-declared dari pelaporan Wajib Pajak. Begitu juga dengan penilaian atas aset yang dimiliki apakah sudah wajar atau belum? Sehingga masih memerlukan valuasi,” ujar Dwi.
Strategi dan Mitigasi Risiko Penerapan Pajak Kekayaan
Di sisi lain, Dwi mendorong agar Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak superkaya atau High Wealth Individual (HWI) menjaga dan meningkatkan kepatuhan perpajakannya.
Dwi menyebut empat hal yang tidak boleh diabaikan HWI, yakni memahami peraturan yang berlaku, melakukan pembayaran dan pelaporan pajak tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku, tertib administrasi dengan melakukan dokumentasi yang lengkap, dan menggunakan sistem berbasis digital yang bisa terintegrasi Coretax.
“Apabila pajak kekayaan diberlakukan, potensi risiko pajak bagi Wajib Pajak superkaya tentunya peningkatan tarif pajak yang menyebabkan biaya pajak menjadi besar. Secara bersamaan, pengawasan yang lebih ketat dari DJP—risiko dilakukan pemeriksaan khusus juga meningkat,” proyeksi Dwi.
Hal penting lainnya, Wajib Pajak HWI juga memiliki risiko reputasi yang mudah dikritik publik apabila tidak mematuhi peraturan perpajakan. Berdasarkan kompetensi dan pengalamannya belasan tahun mendampingi Wajib Pajak, risiko tersebut dapat diproteksi dengan penggunaan sistem akuntansi yang sudah terintegrasi dengan sistem pelaporan pajak.
“Wajib Pajak juga harus memastikan data transaksi sudah sesuai dan melakukan rekonsiliasi data secara berkala. Pastikan juga pembayaran dan pelaporan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Karena koreksi yang biasanya dilakukan DJP kepada Wajib Pajak superkaya atau HWI adalah penghasilan yang tidak dilaporkan, nilai aset yang tidak sesuai atau belum dilaporkan, transaksi afiliasi,” ungkap Dwi.
Dalam penyelesaian koreksi tersebut, Taxco Solution menerapkan strategi yang berfokus pada kepatuhan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya dalam melakukan tax planning, serta review laporan keuangan dan melakukan rekonsiliasi.
“Taxco Solution memastikan melakukan pendampingan dalam proses koreksi atau audit serta pendampingan untuk keberatan atau banding mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegas Dwi.

