Menu
in ,

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Desember 2025

FOTO : IST

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Desember 2025

Pajak.com, Jakarta  Kementerian Keuangan telah memperbarui tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administratif pajak berupa bunga dan imbalan bunga untuk periode 1–31 Desember 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/MK/EF/2025 (KMK 9/2025), yang ditandatangani Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 28 November 2025.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,” kata Febrio dalam KMK tersebut, dikutip Pajak.com, Selasa (2/12/2205).

Adapun tarif bunga yang berlaku pada Desember 2025 ini menjadi dasar perhitungan sanksi dan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). KMK tersebut sekaligus melaksanakan sejumlah pasal penting dalam UU KUP—mulai dari Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17B, Pasal 19, hingga Pasal 27B—yang mengatur konsekuensi ketika Wajib Pajak terlambat memenuhi kewajiban atau berhak mendapatkan kompensasi berupa bunga.

Karena tarif ini berlaku khusus selama 1–31 Desember 2025, penetapannya menjadi acuan krusial bagi Wajib Pajak menjelang tutup tahun fiskal. Pasalnya, banyak Wajib Pajak pada periode ini menyelesaikan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, mengajukan keberatan, memproses restitusi, atau merampungkan administrasi lain yang berpotensi menimbulkan sanksi bunga administratif maupun imbalan bunga.

Di sisi lain, tarif bulanan tersebut juga dapat memengaruhi perhitungan sanksi atas kekurangan pembayaran pajak, termasuk yang berasal dari ketetapan atau hasil pemeriksaan. Dengan tarif yang diperbarui setiap bulan, Wajib Pajak dapat memperkirakan potensi tambahan beban bunga apabila pelunasan dilakukan mendekati akhir tahun.

Dalam diktum kedua, KMK 9/MK/EF/2025 menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku langsung mulai 1 Desember 2025 tanpa masa transisi. Dus, penetapan tarif penutup tahun ini menjadi rangkaian terakhir sebelum pemerintah menetapkan tarif bunga baru untuk periode Januari 2026.

Rincian Tarif Bunga Sanksi Administratif 

Dibandingkan tarif bulan sebelumnya, sebagian besar tarif bunga sanksi administratif pajak pada Desember 2025 mengalami kenaikan tipis. Pada November 2025, tarif Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) tercatat 0,51 persen, sama seperti tarif Desember. Namun, untuk kelompok Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3), tarif naik dari 0,92 persen menjadi 0,93 persen.

Kenaikan juga terjadi pada tarif Pasal 8 ayat (5) yang sebelumnya 1,34 persen menjadi 1,35 persen pada Desember 2025. Tarif Pasal 13 ayat (2) dan (2a) tetap berada pada level 1,76 persen, sementara Pasal 13 ayat (3b) naik tipis dari 2,17 persen pada November menjadi 2,18 persen pada Desember.

Berikut adalah daftar lengkap tarif sanksi bunga administratif pajak periode Desember 2025:

  • 0,51 persen per bulan
    Berlaku untuk sanksi terkait Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP yang mengatur kekurangan pembayaran pajak berdasarkan ketetapan atau penagihan.
  • 0,93 persen per bulan
    Berlaku untuk sanksi pada Pasal 8 ayat (2) dan (2a), Pasal 9 ayat (2a) dan (2b), serta Pasal 14 ayat (3). Ketentuan ini mencakup pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, pembetulan SPT, dan sejumlah kondisi terkait kekurangan pembayaran pajak yang timbul dari kesadaran Wajib Pajak.
  • 1,35 persen per bulan
    Ditetapkan untuk Pasal 8 ayat (5), yang mengatur sanksi atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan setelah dilakukan pemeriksaan.
  • 1,76 persen per bulan
    Berlaku untuk sanksi pada Pasal 13 ayat (2) dan (2a), terutama mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan SKPKBT.
  • 2,18 persen per bulan
    Merupakan tarif tertinggi dalam periode ini, berlaku untuk Pasal 13 ayat (3b). Tarif ini digunakan ketika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan ketetapan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tambahan sanksi tertentu.

Tarif Imbalan Bunga

Selain menetapkan tarif sanksi, KMK 9/2025 juga mengatur tarif imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak. Untuk Desember 2025, tarif imbalan bunga ditetapkan 0,51 persen per bulan.

Imbalan bunga diberikan dalam situasi tertentu, antara lain ketika Wajib Pajak menang dalam keberatan atau banding, dalam permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, atau dalam kasus restitusi yang diproses setelah batas waktu. Ketentuan mengenai imbalan bunga merujuk pada Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP.

Dengan demikian, tarif imbalan bunga periode Desember 2025 tetap sama dengan tarif pada kelompok sanksi bunga administratif pajak terendah, yakni 0,51 persen. Pola ini konsisten dengan penetapan tarif bulan-bulan sebelumnya, di mana tarif imbalan bunga umumnya selaras dengan tarif dasar sanksi pada Pasal 19.

Leave a Reply

Exit mobile version