Menu
in ,

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Agustus 2025

FOTO : IST

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Agustus 2025

Pajak.com, Jakarta  Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Kementerian Keuangan, menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif dan imbalan bunga untuk periode 1–31 Agustus 2025. Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 4/MK/EF/2025 yang berlaku secara nasional.

“Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025,” demikian bunyi bagian pertimbangan pada KMK tersebut, dikutip Pajak.com, Senin (4/8/2025).

Penetapan tarif ini merupakan pelaksanaan mandat dari KMK Nomor 488/KMK.010/2021 yang memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk menetapkan tarif bunga per bulan, mewakili Menteri Keuangan. Penyesuaian tarif dilakukan setiap bulan dan menjadi acuan utama dalam penghitungan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak maupun pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak.

Rincian Tarif Bunga Sanksi Administratif

Dalam KMK Agustus 2025, tarif bunga untuk pengenaan sanksi administratif pajak bervariasi, tergantung jenis pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun, tarif pada Agustus ini tercatat sedikit lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.

Sebagai gambaran, pada Juli 2025, tarif sanksi administratif tercatat berada dalam rentang 0,58 persen hingga 2,25 persen. Artinya, pada Agustus terjadi penurunan sekitar 0,01 hingga 0,03 persen poin di hampir seluruh lapisan tarif sanksi.

Mengutip keterangan dari DJSEF, penurunan ini mencerminkan penyesuaian terhadap rata-rata yield Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun dalam sebulan terakhir yang menjadi dasar perhitungan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan tersebut dan dibulatkan ke atas untuk menetapkan tarif final setiap bulan.

Berikut ini rinciannya:

1. Tarif sebesar 0,55 persen per bulan untuk pelanggaran berdasarkan:

  • Pasal 19 ayat (1): keterlambatan pembayaran pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak.
  • Pasal 19 ayat (2): permintaan penundaan pembayaran.
  • Pasal 19 ayat (3): pelunasan pajak dalam jumlah yang telah ditetapkan.

2. Tarif sebesar 0,96 persen per bulan untuk pelanggaran:

  • Pasal 8 ayat (2) dan (2a): pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan.
  • Pasal 9 ayat (2a) dan (2b): keterlambatan penyetoran sendiri.
  • Pasal 14 ayat (3): ketetapan pajak secara jabatan.

3. Tarif sebesar 1,38 persen per bulan untuk:

  • Pasal 8 ayat (5): pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah dilakukan pemeriksaan.

4. Tarif sebesar 1,80 persen per bulan untuk:

  • Pasal 13 ayat (2) dan (2a): ketetapan pajak kurang bayar dan SKPKB dengan keberatan.

5. Tarif sebesar 2,21 persen per bulan untuk:

  • Pasal 13 ayat (3b): pengenaan sanksi bunga dalam putusan banding atau peninjauan kembali.

Tarif Imbalan Bunga

Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang berhak menerima imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP, tarif imbalan bunga untuk Agustus 2025 ditetapkan sebesar 0,55 persen per bulan.

Imbalan bunga ini berlaku dalam sejumlah kondisi, di antaranya:

  • Jika terdapat keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) lebih dari satu bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP.
  • Dalam hal pengembalian pajak dilakukan setelah putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) dan (4).
  • Jika hasil keberatan atau upaya hukum menunjukkan bahwa jumlah pajak yang dibayar Wajib Pajak ternyata benar dan kelebihan pembayaran harus dikembalikan, sesuai Pasal 27B ayat (4).

Leave a Reply

Exit mobile version