Tapping Box Diterapkan di Kobar, Bupati: Setiap Rupiah Harus Masuk Kas Daerah
Pajak.com, Pangkalan Bun — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, terus memperluas penerapan sistem pajak daerah berbasis digital melalui Tapping Box. Bupati Kobar Nurhidayah menyebut, penerapan sistem ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel sekaligus menekan potensi kebocoran pajak.
“Penerapan sistem pajak daring ini menjadi langkah penting bagi Kotawaringin Barat. Dengan Tapping Box, kita ingin semua transaksi bisa terekam secara transparan agar pengelolaan pajak daerah semakin akurat dan akuntabel,” kata Nurhidayah dalam acara Sosialisasi tahap II Pemasangan Alat Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Online di Aula Sangga Banua, Pangkalan Bun, Kobar, pada Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan, digitalisasi pajak daerah merupakan bagian dari reformasi tata kelola keuangan publik yang harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan kejujuran. Nurhidayah bilang, sistem pajak daring juga memastikan setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan yang berkeadilan.
“Melalui Tapping Box, setiap transaksi akan terekam secara transparan. Ini menjadi indikator nyata keberhasilan program pemberantasan korupsi di daerah. Kita ingin memastikan setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar digunakan untuk pembangunan yang berkeadilan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha di Kobar yang telah menunjukkan kepedulian dan semangat dalam membantu daerah melalui kepatuhan membayar pajak. Menurutnya, pilar pembangunan tidak hanya bertumpu pada pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan dunia usaha dan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi seluruh objek pajak di Kobar yang punya semangat dan kepedulian yang sama dalam membantu daerah. Pajak yang Bapak dan Ibu titipkan akan kita gunakan untuk mendukung pembangunan di Kobar. Kami berharap, melalui penerapan sistem ini seluruh elemen pemerintahan mulai dari lurah, camat, hingga Wajib Pajak dapat berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mengoptimalkan PAD Kabupaten Kotawaringin Barat,” jelasnya.
Nurhidayah juga mengajak seluruh unsur pemerintahan, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersinergi mendukung penerapan sistem ini. Ia menilai kepatuhan pajak menjadi salah satu pilar penting bagi kemandirian fiskal daerah.
“Pilar pembangunan tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi dunia usaha dan masyarakat. Dengan kebijakan yang tepat, tata kelola yang baik, serta partisipasi aktif seluruh pihak, kita dapat mewujudkan kemandirian fiskal daerah yang berkelanjutan demi kemajuan Kabupaten Kotawaringin Barat tercinta,” kata Nurhidayah.
Adapun sistem pajak online melalui Tapping Box menyasar sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti restoran, hotel, kafe, karaoke, spa, tempat hiburan, hingga jasa parkir. Pemerintah Kobar berharap, sistem ini dapat meningkatkan akurasi data penerimaan pajak sekaligus menekan potensi manipulasi pelaporan dari Wajib Pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar M. Nursyah Ikhsan menambahkan, hingga saat ini sudah terpasang 51 unit Tapping Box dari total rencana 245 unit. Dari jumlah tersebut, 65 unit merupakan pengadaan mandiri Bapenda, sedangkan 180 unit lainnya didukung oleh Bank Kalteng.
“Kami menargetkan seluruh alat terpasang agar data transaksi pajak dapat dipantau secara real time, sehingga proses pemungutan dan penyetoran pajak lebih efisien dan transparan,” jelasnya.
Menurut Nursyah, sistem ini juga akan membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan analisis potensi pajak secara digital. Dengan data transaksi yang terekam otomatis, Pemkab Kobar dapat menghitung penerimaan pajak dengan lebih akurat tanpa bergantung pada laporan manual dari pelaku usaha.

