Menu
in ,

Sumedang Kembangkan Siapdol, Bayar Pajak Langsung ke Kas Daerah

Sumedang Siapdol

FOTO: Dok. Pemkab Sumedang

Sumedang Kembangkan Siapdol, Bayar Pajak Langsung ke Kas Daerah

Pajak.comSumedang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang tengah memperkuat inovasi digital di sektor perpajakan daerah melalui pengembangan aplikasi Siapdol atau Sistem Aplikasi Pajak Daerah Online. Menurut Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila, sistem ini bukan sekadar soal digitalisasi, tetapi cara baru agar pencatatan dan pembayaran pajak bisa lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau.

Fajar mengungkapkan, penyempurnaan sistem perpajakan selama ini sudah berjalan, tetapi masih menghadapi sejumlah kendala teknis, khususnya dalam penggunaan perangkat tapping box.

“Hari ini dibahas bagaimana implementasi sistem pembayaran pajak yang lebih baik lagi di Sumedang. Selama ini sebenarnya sudah on the track, hanya masih ada kendala teknis seperti tapping box yang belum maksimal dalam pembaruan data secara real time,” kata Fajar dalam Rapat Pengintegrasian Pencatatan Pajak Daerah di Toga Hill, Sumedang, Jawa Barat, dikutip Pajak.com, Jumat (25/7/2025).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik), serta pelaku usaha dari sektor jasa dan hiburan seperti restoran dan hotel. Ia menekankan, peran pelaku usaha sangat penting dalam menyukseskan sistem baru ini karena yang paling bersentuhan langsung dengan proses pembayaran pajak harian.

Fajar menjelaskan, Pemkab Sumedang kini tengah mengkaji opsi pengembangan aplikasi pembayaran pajak yang langsung terhubung ke kas daerah. Dengan begitu, ia meyakini proses proses administratif manual akan terpangkas sekaligus memberikan kemudahan pemantauan pendapatan daerah secara langsung.

“Ke depan kami ingin sistemnya langsung. Jadi, ketika Wajib Pajak membayar, dana langsung masuk ke kas daerah, tanpa proses pengajuan manual. Ini akan jauh lebih efisien dan mudah dimonitor secara real time,” katanya.

Sebagai bagian dari langkah konkret, Pemkab Sumedang telah bekerja sama dengan pihak pengembang teknologi informasi untuk merancang sistem yang terintegrasi dengan pelaku usaha serta lebih hemat anggaran.

“Kami sudah sampaikan kepada perusahaannya agar aplikasi ini tidak hanya fungsional dan terkoneksi, tetapi juga hemat anggaran. Jangan sampai besar pasak daripada tiang. Kita ingin hasil yang nyata, bukan sekadar buang-buang anggaran,” tegas Fajar.

Pada tahap awal, sistem ini akan menyasar sektor jasa dan hiburan, seperti restoran, rumah makan, kafe, kedai kopi, dan hotel. Pemkab Sumedang juga sedang melakukan pembaruan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang masih menyimpan banyak ketidaksesuaian data.

Menurut Fajar, jika pengembangan sistem pajak digital ini berhasil diterapkan di sektor jasa, maka akan diperluas ke sektor lainnya, termasuk pertambangan dan mineral (Minerba). Melalui Siapdol, lanjutnya, Sumedang menargetkan menjadi salah satu daerah percontohan dalam pemanfaatan teknologi digital untuk tata kelola pajak yang lebih akuntabel dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Ini merupakan tantangan langsung dari Bapak Bupati kepada kami, menghadirkan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan berkontribusi nyata pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Fajar.

Leave a Reply

Exit mobile version