Sumbang PBB-P2 Terbesar, PT TIMAH Diganjar Penghargaan dari Pemkab Bangka Barat
Pajak.com, Muntok — PT TIMAH Tbk kembali mencatatkan kontribusi signifikan terhadap keuangan daerah di Bangka Belitung. Emiten berkode TINS ini menerima penghargaan sebagai Wajib Pajak Badan Pembayar Terbesar dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bangka Barat Markus dan diterima Subdivision Head Processing and Refinery PT TIMAH Tbk Kopdi Sargih.
Dalam sambutannya, Bupati Markus menekankan pentingnya kepatuhan pajak sebagai fondasi pembiayaan pembangunan daerah. Ia juga menyatakan apresiasinya kepada seluruh Wajib Pajak, baik badan usaha maupun perorangan, yang dinilai konsisten memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Markus menyebut, PT TIMAH merupakan salah satu kontributor utama yang memberikan dampak nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangka Barat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang patuh membayar pajak, ini menjadi contoh yang baik. Kepatuhan pajak sangat penting untuk meningkatkan PAD Bangka Barat,” kata Markus dalam acara bertajuk Pemberian Penghargaan atas Target Penerimaan PBB-P2 serta Wajib Pajak Pengguna Tapping Box, di Gedung Graha Aparatur Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Muntok, Bangka Barat, Bangka Belitung, dikutip Pajak.com, Selasa (16/12/2025).
Menurut Markus, PBB-P2 menjadi salah satu sumber penerimaan strategis daerah, terlebih menjelang 2026 ketika Dana Transfer ke Daerah (TKD) diproyeksikan mengalami penurunan. Dalam kondisi tersebut, optimalisasi PAD menjadi kebutuhan mendesak agar keberlanjutan program pembangunan tetap terjaga.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat adalah wujud nyata kepedulian terhadap pembangunan daerah. Kita harus menjadikan pencapaian ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik, dan memastikan seluruh desa dan kelurahan mencapai target 100 persen di tahun berikutnya,” jelas Markus.
Ia mengungkapkan, jumlah Wajib Pajak PBB-P2 di Bangka Barat telah mencapai lebih dari 55 ribu. Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi penerimaan daerah yang masih dapat dioptimalkan. Markus pun menargetkan seluruh desa dan kelurahan mampu mencapai realisasi PBB-P2 sebesar 100 persen pada tahun berikutnya.
“Oleh karena itu, kami berharap upaya optimalisasi PAD terus ditingkatkan, salah satunya melalui PBB-P2. Masih banyak potensi yang dapat digarap lebih maksimal,” imbuhnya.
Markus turut memberikan apresiasi kepada desa-desa yang telah mencapai target penerimaan, Wajib Pajak dengan kontribusi terbesar dan tercepat, kepala desa teraktif, serta pelaku usaha yang telah memanfaatkan sistem tapping box. Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), ATR/BPN, DPMPTSP, PUPR, BPKAD, serta Tim Percepatan Digitalisasi Daerah (TP2DD), untuk memperkuat basis penerimaan pajak daerah.
Di kesempatan yang sama, Kepala BP2RD Kabupaten Bangka Barat Muhammad Ali mengungkapkan, PT TIMAH memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan PBB-P2 pada 2026. Menurut Ali, BP2RD telah melakukan pembaruan data objek pajak di kawasan produksi PT TIMAH pada Oktober dan November 2025. Hasilnya, menunjukkan peluang peningkatan PAD yang cukup signifikan.
“Kami melihat potensi penerimaan PBB-P2 dari kawasan produksi PT TIMAH Tbk cukup besar. Pada Oktober dan November lalu, kami telah melakukan pembaruan data PBB-P2 di wilayah tersebut, dan hasilnya menunjukkan peluang peningkatan penerimaan PAD Bangka Barat,” ungkapnya.
Ali juga menjelaskan, hingga 30 September 2025, sebanyak 22 desa berhasil mencapai target penerimaan PBB-P2 sebesar 100 persen. Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kolaborasi antara camat, kepala desa, juru pungut, dan Wajib Pajak yang patuh menjalankan kewajiban perpajakan.
Selain fokus pada optimalisasi penerimaan, Ali menuturkan kalau pemerintah daerah juga mendorong percepatan digitalisasi pembayaran pajak daerah. Program JUARA QRIS (Juru Pungut Andalan secara QRIS) yang disosialisasikan pada akhir November 2025 diarahkan untuk memperluas penggunaan transaksi nontunai. Melalui program tersebut, lanjut Ali, setiap kepala desa, lurah, dan juru pungut didorong memiliki rekening bank serta memanfaatkan mobile banking dalam proses pemungutan pajak.

