Strategi dalam Membuktikan Eksistensi dan Manfaat Ekonomis dari Jasa
Aspek Eksistensi dan Manfaat ekonomis sangat erat kaitannya dengan salah satu jenis transaksi afiliasi, yaitu transaksi jasa intra-grup (intragroup services). OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 (OECD TPG 2022) halaman 23 mendefinisikan Jasa intra-grup sebagai “An activity (e.g. administrative, technical, financial, commercial, etc.) for which an independent enterprise would have been willing to pay or performfor itself.” Lebih lanjut, OECD TPG 2022 Paragraf 7.6. juga menjelaskan bahwa salah satu isu utama dalam analisis harga transfer pada jasa intra-grup adalah dalam menentukan apakah jasa intragrup benar-benar telah diberikan (“Determining whether intra-group services have been rendered”).Hal ini menjadi penting karena pada praktiknya, transaksi Jasa intra-grup kerap kali menjadi objek koreksi oleh Otoritas Pajak karena nature (sifat) dari transaksi jasa-intra-grup itu sendiri yang rentan dapat disalahgunakan oleh Wajib Pajak sebagai cara untuk melakukan profit shifting dan mengurangi beban pajak perusahaan. Sebagian besar koreksi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan jasa intra-grup di Indonesia terjadi karena Wajib Pajak tidak bisa memberikan bukti yang kuat untuk membuktikan eksistensi, manfaat ekonomis dan kewajaran biayanya.{1}
Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk dapat memahami strategi yang dibutuhkan untuk melakukan mitigasi terhadap risiko yang timbul dari transaksi jasa intra-grup serta ketika menghadapi sengketa sehubungan aspek eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa intra-grup Wajib Pajak.
Pentingnya dokumentasi transaksi intra grup di dalam dokumen lokal
Dokumen lokal merupakan salah satu dokumen yang diminta Pemeriksa Pajak pada tahap awal pemeriksaan terhadap transaksi afiliasi Wajib Pajak. Dokumen lokal menjadi “pertahanan pertama” bagi Wajib Pajak dalam membuktikan bahwa transaksi afiliasi Wajib Pajak sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) serta menjadi sarana bagi Wajib Pajak untuk menjelaskan bahwa jasa intra-grup Wajib Pajak telah memenuhi eksistensi dan manfaat ekonomis. Oleh karena itu, Dokumentasi atas transaksi jasa intra-grup Wajib Pajak secara andal sangat penting sebagai langkah awal bagi Wajib Pajak dalam memitigasi risiko timbulnya sengketa atas transaksi afiliasi, termasuk aspek eksistensi dan manfaat ekonomis dari transaksi jasa intra-grup.
Dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi jasa intra-grup, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa Wajib Pajak sudah melakukan langkah-langkah pengujian atas transaksi afiliasi tertentu dengan benar, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 172 (PMK 172/2020) pasal 4 ayat (5) : “Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)”. Lebih lanjut, bahwa transaksi jasa (jasa intragrup) termasuk dalam kriteria transaksi tertentu, sesuai dengan PMK 172/2020 Pasal 4 ayat (6):
“Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. transaksi jasa;
b. transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
c. transaksi keuangan terkait pinjaman;
d. transaksi keuangan lainnya;
e. transaksi pengalihan harta;
f. restrukturisasi usaha; dan
g. kesepakatan kontribusi biaya”
Pengujian Eksistensi dan Manfaat Ekonomis atas Jasa Intra-grup
Wajib Pajak perlu melaksanakan Tahapan Pendahuluan dalam penerapan PKKU pada transaksi jasa intra-grup. PMK 172/2020 Pasal 13 ayat (1) menyebutkan hal-hal yang perlu dibuktikan oleh Wajib Pajak di dalam Tahapan Pendahuluan, sebagai berikut:
“Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:
a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;
b. dibutuhkan oleh penerima jasa;
c. memberikan manfaat ekonomis kepada penenma jasa;
d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder activity);
e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari Grup Usaha (passive association);
f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak; bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan dalam hal j asa siaga ( on-call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on-call contract) terlebih dahulu.”
Bahwa hal-hal di atas akan menjadi indikator dan dasar pertimbangan bagi Otoritas Pajak dalam melakukan koreksi terkait eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa intra-grup, sehingga Wajib Pajak perlu memperhatikan apakah transaksi jasa intragrup telah memenuhi kriteria tersebut dan didukung dengan bukt-bukti yang memadai.
Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa dokumentasi penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam dokumen lokal atas transaksi jasa intra-grup disusun secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan langkah persiapan yang krusial dalam menghadapi proses pemeriksaan maupun potensi munculnya sengketa pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga perlu mampu menyajikan bukti-bukti yang memadai untuk mendukung eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa intra-grup, dimulai sejak Tahapan Pendahuluan. Dengan demikian, Wajib Pajak akan lebih siap dan percaya diri dalam menghadapi proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa perpajakan

