Kanwil DJP Kalselteng Sita 34 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp34,43 Miliar
Pajak.com, Kalimantan Selatan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) sita aset 34 penunggak pajak senilai Rp34,43 miliar. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.
Kegiatan yang melibatkan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng ini menyita 34 aset, terdiri dari berbagai jenis aset baik barang bergerak maupun tidak bergerak, antara lain berupa rekening tabungan/giro, kendaraan bermotor, tanah dan/atau bangunan.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menegaskan bahwa sebelum dilakukan penyitaan aset, serangkaian upaya persuasif telah dilakukan, seperti Surat Imbauan, Surat Teguran, dan Surat Paksa.
“Melalui penyitaan ini, saya berharap dapat mendorong penyelesaian tunggakan pajak dan mengamankan penerimaan negara demi mendukung pembiayaan pembangunan nasional,” jelas Syamsinar dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (7/8/25).
Ia pun menekankan bahwa tindakan hukum penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan serta memberikan efek jera kepada para penunggak pajak. Secara simultan, kegiatan ini juga sebagai pengingat bagi seluruh Wajib Pajak agar lebih patuh dan tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Melalui regulasi ini mekanisme kegiatan penyiataan adalah sebagai berikut:
- Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita pajak dan disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi yang telah dewasa, merupakan penduduk Indonesia, dikenal oleh juru sita pajak, dan dapat dipercaya;
- Juru sita pajak harus memperlihatkan kartu tanda pengenal sebagai juru sita pajak, memperlihatkan surat perintah melaksanakan penyitaan, serta memberitahukan maksud dan tujuan atas penyitaan yang dilakukan;
- Juru sita pajak harus membuat berita acara pelaksanaan sita setiap melaksanakan tindak penyitaan dengan ditandatangani oleh juru sita pajak, penanggung pajak, dan saksi-saksi;
- Apabila penanggung pajak menolak menandatangani berita acara pelaksanaan sita, maka juru sita pajak harus mencantumkan penolakan dalam berita acara pelaksanaan sita. Kemudian, serta berita acara itu harus ditandatangani oleh juru sita pajak dan saksi-saksi sebagai bukti;
- Tindak penyitaan akan tetap dilakukan apabila penanggung pajak tidak hadir, namun dengan adanya saksi yang berasal dari pemerintah daerah (pemda) setempat, atau sekurang-kurangnya setingkat sekretaris kelurahan atau sekretaris desa;
- Apabila penanggung pajak tidak hadir dalam pelaksanaan penyitaan, maka berita acara pelaksanaan sita akan ditandatangani oleh juru sita pajak dan saksi-saksi sebagai bukti; dan
- Salinan atas berita acara pelaksanaan sita dapat ditempel pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak dan barang tidak bergerak yang disita itu berada, atau pada tempat-tempat umum.

