Staf Ahli Sri Mulyani Ungkap Alasan Kenaikan Tarif Pajak Kripto
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah regulasi pemajakan aset kripto dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025). Regulasi yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 ini membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) namun menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 menjadi sebesar 0,21 persen. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pun mengungkapkan alasan kenaikan tersebut.
Yon menjelaskan, aturan sebelumnya PMK 68/2022 dan PMK 81/2024 mengenakan PPh Pasal 22 Final sebesar 0,1 persen (Bappebti) dan 0,2 persen (non-Bappebti). Tarif PPh Pasal 22 Final itu berubah dalam PMK 50/2025 menjadi sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam Negeri, dan sebesar 1 persen jika transaksi dilakukan melalui PPM Luar negeri.
“Skema pemajakan kripto saat ini juga merupakan hasil masukan dengan para stakeholders, termasuk di dalamnya dengan Otoritas Jasa Keuangan [OJK]. Kenapa kita kenakan tarif pemerintahnya lebih tinggi, khususnya untuk exchanger luar negeri, justru sebenarnya untuk masukkan dari industri dalam negeri agar kripto tumbuh dan berkembang. Namanya tarif itu akan selalu kita cermati dan evaluasi dari waktu ke waktu. Kami akan mendengarkan suara dari masyarakat, khususnya stakeholder apabila nanti ada evaluasi,” ungkapnya dalam Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, Jakarta dikutip Pajak.com (1/8/25).
Alasan Kripto Tidak Dikenakan PPN
Meskipun terdapat kenaikan PPh Pasal 22 Final, Yon mengingatkan bahwa PMK 50/2025 tidak lagi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto karena kini dipersamakan dengan surat berharga. Sebagaimana diketahui bahwa sejak 1 Januari 2025, pengawasan dari Bappebti ke OJK mengubah status aset kripto menjadi instrumen keuangan dari sebelumnya komoditas.
“Mudah-mudahan dengan tidak dikenakannya PPN ini bisa mendorong pertumbuhan industri. Pengenaan PPh final juga ditetapkan berdasarkan benchmark di berbagai negara,” imbuh Yon.
Seirama dengan itu, Yon optimistis kontribusi penerimaan pajak dari aset kripto semakin meningkat. Dalam catatan Pajak.com, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp620,4 miliar pada tahun 2024 atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 220,83 miliar.
“Penerimaan pajak dari kripto tahun lalu, mungkin belum seluruhnya ter-capture. Tapi sekarang kalau nanti OJK memperketat pengawasan akan lebih baik. Sebelumnya, kan, ada yang terdaftar di Bappebti, ada yang tidak. Kalau sekarang semuanya harus terdaftar di OJK,” ujar Yon.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa skema pemajakan aset kripto telah dirancang pemerintah berdasarkan hasil meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, utamanya pelaku industri.
“PPh Pasal 22 Final ada sedikit kenaikan, jadi untuk mengkompensasi PPN yang sudah tidak ada. Jadi ini level of playing field-nya tetap sama,” imbuh Bimo.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menambahkan, kenaikan PPh Pasal 22 Final atas transaksi aset kripto tidak berfokus untuk mendongkrak penerimaan. Pasalnya, PMK 50/2025 hanya menggeser besaran tarif, dari semula dikenakan tarif PPN 0,11 persen menjadi satu tarif PPh Pasal 22 Final sebesar 0,21 persen.
“Karena 0,21 persen itu angkanya dari 0,1 persen PPh dari yang lama ditambah PPN 0,11 persen, jadi pajaknya masih sama. Kemarin dua, PPh dan PPN, sekarang dibayarnya sama PPh saja, jadi utang pajaknya masih sama,” jelas Hestu.
Ia menekankan bahwa besaran potensi penerimaan dari sektor ini sangat tergantung oleh fluktuasi harga dan volume transaksi kripto.

