Menu
in ,

Staf Ahli Menkeu: Skema Penghitungan Pajak Karyawan TER Dievaluasi

Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Staf Ahli Menkeu: Skema Penghitungan Pajak Karyawan TER Dievaluasi

Pajak.com, Jakarta –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengevaluasi skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan. Kepada Pajak.com, Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut bahwa skema yang berlaku sejak 1 Januari 2024 itu berpeluang direvisi.

Sebagaimana diketahui, skema penghitungan TER telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).

“Ini proses normal saja. Setelah jalan dua tahun tentu perlu dievaluasi. Apakah akan direvisi atau tidak nanti tergantung hasil evaluasi. Sekarang lagi dievaluasi,” ungkap Yon dalam pesan singkatnya, dikutip Pajak.com (10/10/25).

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Ia menyatakan bahwa PMK 168/2023 tengah dievaluasi.

“Kita sedang evaluasi,” tandas Bimo kepada awak media usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Kantor Pusat DJP, (9/10/25).

Secara umum, penghitungan melalui skema TER adalah masa Januari hingga November PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan jumlah penghasilan dikalikan dengan tarif TER (sesuai tabel yang ditetapkan dalam PMK 168/2023). Pada masa Desember, menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Tarif menghitung PPh Pasal 21 juga memiliki dua pilihan, yakni TER bulanan dan harian. Keduanya dihitung berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Penerapan skema TER pun menyebabkan adanya status lebih bayar PPh Pasal 21 dalam periode tertentu. Alhasil, DJP akan menerima pengajuan restitusi yang berdampak pada kinerja penerimaan negara.

Pada Januari 2025, Kemenkeu mengatakan bahwa penurunan penerimaan pajak salah satunya karena implikasi kebijakan TER. Penerapan TER PPh Pasal 21 atas gaji upah pegawai sejak Januari 2024 mengakibatkan lebih bayar sebesar Rp16,5 triliun.

Leave a Reply

Exit mobile version