Menu
in ,

Sri Mulyani Bebaskan PPN Kripto, INDODAX: Investor Untung dan Beri Kepastian Hukum 

FOTO : IST

Sri Mulyani Bebaskan PPN Kripto, INDODAX: Investor Untung dan Beri Kepastian Hukum 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) yang berlaku 1 Agustus 2025. Kepada Pajak.com, Chairman INDODAX Oscar Darmawan menilai bahwa perubahan aturan pemajakan aset kripto memberikan keuntungan dan kepastian hukum bagi investor.

“Dengan dipersamakannya aset kripto sebagai aset berharga, beban PPN atas penyerahan aset tidak lagi dikenakan. Kebijakan ini bikin investor untung karena biaya transaksi lebih hemat, sekaligus menjadi bentuk sinkronisasi antara regulasi pajak dan pengawasan yang kini beralih dari Bappebti [Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi] ke OJK [Otoritas Jasa Keuangan], ” ungkap Oscar melalui pesan singkat, dikutip Pajak.com (25/8/25).

Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final dengan tarif 0,21 persen bagi transaksi di platform dalam negeri juga dipandang oleh Oscar sebagai insentif yang dapat menciptakan daya saing kompetitif. Pasalnya, tarif pajak itu lebih kecil dibandingkan dengan transaksi melalui platform luar negeri sebesar 1 persen.

“Ini memberikan insentif yang sehat agar aktivitas perdagangan lebih banyak terjadi di bursa domestik. Hal ini bukan hanya menguntungkan investor karena lebih hemat, tetapi juga memperkuat likuiditas pasar dalam negeri serta memastikan ekosistem berkembang di bawah pengawasan otoritas resmi,” jelasnya.

Oscar optimistis, PMK 50/2025 serta penguatan kolaborasi antara pelaku industri dan regulator, menjadi pondasi penting dalam memperkuat ekosistem aset kripto Indonesia yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Ia mencatat, jumlah konsumen kripto Indonesia telah mencapai lebih dari 15 juta orang dengan nilai transaksi bulanan di atas Rp30 triliun per Juni 2025. Sementara itu, tota; penerimaan pajak aset kripto telah mencapai sekitar dari Rp1,2 triliun hingga 31 Mei 2025—dari pemberlakuan PMK 68/2022 pada 1 Mei 2022.

“Angka-angka ini memperlihatkan bahwa pasar kripto Indonesia sangat potensial. Dengan kerangka pajak yang lebih jelas dan ramah investasi—kepastian hukum lebih kuat, maka ruang pertumbuhan industri bisa lebih terarah, inovasi tetap berjalan, dan perlindungan konsumen juga semakin terjamin,” yakin Oscar.

Optimisme senada juga disampaikan Direktur Taxco Solution Vergia Septiana. Ia menilai, PMK 50/2025 akan menguntungkan investor dan industri kripto. Konsistensi perlakuan pajak kini seirama dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal tersebut memberikan kepastian hukum untuk para pelaku industri kripto.

“PMK ini menghadirkan keadilan serta efisiensi serta kejelasan dalam penerapan tarif, mekanisme pemungutan dan pelaporannya,” jelasnya kepada Pajak.com, di Kantor Taxco Solution APL Tower Jakarta (22/8/25).

Meski demikian, Vergia menyarankan agar investor tetap mempelajari perubahan PMK 50/2025 secara saksama untuk memitigasi berbagai potensi risiko pajak.

Leave a Reply

Exit mobile version