Menu
in ,

SPT Tahunan Badan Bukan Sekadar Isi Formulir, DJP Ingatkan 3 Dokumen yang Harus Dilampirkan 

SPT Tahunan Badan Bukan Sekadar Formulir

FOTO: DJP

SPT Tahunan Badan Bukan Sekadar Isi Formulir, DJP Ingatkan 3 Dokumen yang Harus Dilampirkan 

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2024 tinggal lima hari lagi (30 April 2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa melaporkan SPT tahunan bukan sekadar mengisi formulir semata, terdapat setidaknya tiga dokumen umum yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak badan.

“Untuk lapor SPT Tahunan PPh badan, kawan pajak harus membuat dan melampirkan laporan keuangan, neraca dan laba – rugi, dan dokumen pendukung lainnya. SPT tahunan badan itu bukan sekadar ngisi formulir,” jelas unit vertikal DJP, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung melalui akun resmi X (@pajak_tlgagung), dikutip Pajak.com, (25/4).

KPP Pratama Tulungagung juga mengajak Wajib Pajak badan untuk segera melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2024 sebelum 30 April 2025. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memberi sanksi administrasi sebesar Rp1juta untuk Wajib Pajak badan yang terlambat melaporkan SPT tahunan.

Kemudian, merujuk pada pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, Wajib Pajak yang secara sengaja tidak melaporkan SPT tahunan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenakan pidana penjara. Namun, tindakan hukum pidana penjara merupakan upaya penegakan hukum terakhir apabila ditemukan adanya delik tindak pidana.

“Yuk, segera lapor SPT tahunan badan hari ini, lapornya di sini http://djponline.pajak.go.id,” ajak KPP Pratama Tulungagung.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Taxco Solution Vergia Septiana juga menekankan bahwa melaporkan SPT Tahunan PPh badan bukan sekadar menggugurkan kewajiban kepatuhan formal, melainkan harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Tiga syarat yang ditegaskan dalam UU KUP itu perlu dibuktikan oleh Wajib Pajak dengan melengkapi sejumlah data dan dokumen.

“Kompleksitas pengisian SPT Tahunan PPh badan timbul karena tingginya volume data dan dokumen yang harus dilampirkan perusahaan. Untuk itu, dibutuhkan persiapan dokumen sesuai ketentuan dan tim yang kompeten,” ujar Vergia kepada Pajak.com(24/5).

Leave a Reply

Exit mobile version