“Shortfall” Penerimaan Pajak Tahun 2025 Tembus Rp271,7 Triliun
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak tahun 2025 masih menghadapi tekanan sehingga mengalami shortfall sebesar Rp271,7 triliun. Berdasarkan realisasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2025, penerimaan pajak tercatat Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa secara bruto penerimaan pajak pada 2025 masih tumbuh 3,7 persen. Namun, dari sisi neto, penerimaan pajak justru mengalami kontraksi sebesar 0,72 persen. Kondisi tersebut membuat realisasi penerimaan pajak 2025 berada di bawah capaian tahun sebelumnya.
“Angka neto penerimaan pajak adalah minus 0,7 persen. Jadi di bawah 2025 itu di bawah 2024,” kata Suahasil dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Kamis (8/1/26).
Lebih rinci, penerimaan pajak 2025 ditopang oleh beberapa jenis pajak utama, yakni penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat sebesar Rp321,4 triliun, sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp248,2 triliun.
Kemudian, penerimaan PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 terealisasi Rp345,7 triliun. Adapun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) menyumbang penerimaan terbesar dengan nilai Rp790,2 triliun.
Menurutnya, penurunan penerimaan pajak neto tersebut dipengaruhi oleh kombinasi sejumlah faktor, antara lain moderasi harga komoditas global, meningkatnya restitusi pajak sebagai dampak relaksasi kebijakan, serta percepatan penyelesaian pemeriksaan. Kebijakan fiskal tersebut ditempuh pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan usaha di tengah tekanan ekonomi global.
Suahasil menjelaskan bahwa, jika dilihat lebih dalam, dinamika penerimaan pajak menunjukkan perbedaan yang cukup kontras antar semester. Pada semester I-2025, tekanan penerimaan masih cukup besar. PPh Badan, misalnya, terkontraksi sekitar 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Memasuki semester II-2025, kinerjanya mulai membaik dengan pertumbuhan sebesar 2,3 persen.
Pola serupa juga terlihat pada PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21. Pada semester I-2025, penerimaan dari kelompok pajak ini terkontraksi hingga 19,4 persen. Namun, pada semester II, terjadi pembalikan arah dengan pertumbuhan mencapai 17,5 persen.
Tekanan di awal tahun juga dialami oleh kelompok PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26. Meski demikian, penerimaan dari kelompok pajak tersebut menunjukkan pemulihan pada semester II. Tren perbaikan juga terjadi pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menurut Suahasil, dinamika tersebut sejalan dengan perkembangan sektor keuangan dan pasar pada paruh kedua tahun 2025. Perbaikan kinerja instrumen keuangan seperti Surat Berharga Negara (SBN), Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), serta pasar saham pada kuartal IV-2025 turut selaras dengan membaiknya penerimaan pajak pada kuartal III dan IV.
“Ini menjadi modal kita masuk ke 2026 perbaikan dari kondisi ekonomi,” jelasnya.

