Menu
in ,

DJP Jaksel II Jemput Bola, 437 Anggota Divpropam Polri Aktivasi Akun Coretax dan Isi SPT Tahunan

Foto: Kanwil DJP Jaksel II

DJP Jaksel II Jemput Bola, 437 Anggota Divpropam Polri Aktivasi Akun Coretax dan Isi SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) jemput bola ke Aula Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Polri) dengan menggelar sosialisasi Coretax, di Gedung Presisi III, Kebayoran Baru. Melalui momentum ini 437 anggota Divpropam Polri sukses aktivasi akun Coretax dan mempelajari pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Kepala Kanwil DJP Jaksel II Dwi Astuti menjelaskan bahwa kegiatan  sosialisasi bersama Polri merupakan bagian dari strategi jemput bola DJP dalam memberikan pendampingan langsung kepada Wajib Pajak. Pada momentum ini  Kanwil DJP Jaksel II memberikan asistensi aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), serta edukasi pengisian SPT tahunan melalui Coretax.

“Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kemandirian Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta memanfaatkan kemudahan layanan administrasi perpajakan melalui secara digital ke depannya,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (8/1/26).

Ia mengharapkan para peserta sosialisasi dapat menjadi agen perubahan di masing-masing satuan kerja, sekaligus turut mendukung implementasi sistem perpajakan digital melalui Coretax.

“Peserta diharapkan berperan aktif dalam membangun ekosistem pajak yang modern, adil, dan berintegritas,” imbuh Dwi.

Tim edukasi Kanwil DJP Jaksel II yang bertugas mengisi materi dalam acara ini adalah Didy Supriyadi (Penyuluh Pajak Ahli Madya), Etin Supriyatin (Penyuluh Pajak Ahli Muda), Fanita Pratiwi (Penyuluh Pajak Ahli Muda), Lilik Handayani (Penyuluh Pajak Ahli Pertama), dan Nur Khamid (Penyuluh Pajak Ahli Pertama).

Para penyuluh mendampingi peserta secara langsung hingga proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE berhasil dilakukan. Selain itu, peserta juga berkonsultasi mengenai perubahan dan pemutakhiran data Wajib Pajak, pembaruan nomor telepon dan alamat surel (e-mail), perubahan alamat Wajib Pajak, family tax unit, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21, serta konsultasi perpajakan lainnya.

Sebagai bentuk dukungan, Kanwil DJP Jaksel II membuka kesempatan bagi instansi pemerintah lain yang memerlukan pelatihan atau asistensi lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan. Berbagai instansi pemerintah tersebut dapat mengundang narasumber dari Kanwil DJP Jaksel II maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) vertikal tanpa biaya (gratis).

“Apabila ada pegawai pajak yang meminta imbalan dalam bentuk apa pun atau dugaan pelanggaran kode etik, jangan sungkan untuk langsung lapor melalui saluran pengaduan yang telah disediakan,” tegas Dwi.

Leave a Reply

Exit mobile version