Setoran Pajak Kripto Capai Rp1,21 Triliun Hingga Februari 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto capai Rp1,21 triliun hingga Februari 2025. Jumlah tersebut berasal dari akumulasi penerimaan pajak sejak 2022 yang mencerminkan pertumbuhan transaksi di sektor aset digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan pajak kripto ini terdiri dari dua jenis pajak utama, yakni Rp560,61 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp653,46 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Jika dirinci berdasarkan tahun, penerimaan ini berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp126,39 miliar pada awal 2025.
Secara lebih luas, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital juga menunjukkan tren positif. Hingga 28 Februari 2025, pemerintah mencatat total penerimaan pajak dari sektor ini sebesar Rp33,56 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE [Perdagangan Melalui Sistem Elektronik] yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (17/3/2025).
Dwi menambahkan bahwa pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya. Selain pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pemerintah juga akan mengoptimalkan pajak fintech dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kegiatan perdagangan aset kripto tetap berjalan dengan baik dan lancar pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada 10 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme baru, OJK telah mengadakan sosialisasi serta bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto.
“OJK telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme baru,” jelas Hasan beberapa waktu lalu.
Hingga Februari 2025, tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah menyetujui perizinan terhadap 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang aset kripto. Selain itu, OJK masih melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto.
Dari sisi transaksi, nilai perdagangan aset kripto menunjukkan lonjakan signifikan. Pada Januari 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp44,07 triliun, meningkat 104,31 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp21,57 triliun. OJK menilai pertumbuhan ini menunjukkan kondisi pasar yang stabil serta kepercayaan investor yang tetap terjaga.

