Serbia Siapkan Pajak Emisi Gas Rumah Kaca Mulai 2026
Pajak.com, Belgrade — Pemerintah Serbia resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengenaan Pajak Emisi Gas Rumah Kaca (Greenhouse Gases/GHG Tax) kepada parlemen. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, dengan tarif sebesar 4 euro per ton karbon dioksida (CO2) atau ton setara CO2 untuk gas rumah kaca lainnya.
Dalam dokumen penjelasan resmi, Pemerintah Serbia menegaskan bahwa dasar hukum pajak emisi merujuk pada konstitusi, yang memberi kewenangan negara untuk menetapkan sistem perpajakan sekaligus menjamin perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah Serbia juga beralasan, pungutan ini tidak dimaksudkan sebagai beban fiskal tambahan, melainkan mekanisme insentif untuk mendorong transformasi industri ke arah produksi yang lebih modern, efisien, dan rendah karbon.
“Undang-undang ini didasarkan pada prinsip bahwa pencemar harus membayar (polluter pays principle). Pajak emisi akan memastikan setiap subjek hukum yang menghasilkan gas rumah kaca ikut menanggung biaya eksternal dari aktivitasnya,” tulis Pemerintah Serbia dalam naskah penjelasan, dikutip Pajak.com, Sabtu (4/10/2025).
Berdasarkan RUU ini, pajak akan dikenakan kepada perusahaan yang beroperasi di sektor dengan intensitas emisi tinggi, seperti semen, baja, aluminium, pupuk, dan pembangkit listrik. Adapun dasar pengenaan pajak dihitung dari total emisi gas rumah kaca yang dilepaskan Wajib Pajak dalam satu tahun, setelah dikurangi emisi referensi yang ditetapkan untuk tiap proses produksi tertentu. Emisi referensi tersebut mencerminkan jumlah emisi minimum yang tak terhindarkan meskipun teknologi terbaik sudah digunakan.
Total emisi ditetapkan berdasarkan laporan terverifikasi yang wajib disampaikan perusahaan kepada otoritas perubahan iklim. Jika laporan tidak tersedia, otoritas berwenang dapat menggunakan estimasi emisi resmi. Sementara emisi referensi ditentukan sebagai hasil kali nilai referensi emisi—yakni jumlah emisi minimum yang dianggap tak terhindarkan dengan teknologi terbaik—dengan jumlah produk yang dihasilkan. Nantinya, Menteri Lingkungan Hidup Serbia bakal diberi kewenangan untuk menetapkan lebih rinci nilai referensi tersebut.
Selain itu, periode pajak ditetapkan setahun penuh, dan Surat Pemberitahuan Pajak wajib disampaikan ke Administrasi Pajak paling lambat 31 Mei tahun berjalan untuk periode sebelumnya. Jika terdapat perubahan laporan emisi, Wajib Pajak harus memperbarui Surat Pemberitahuan Pajak dalam 15 hari.
RUU ini juga memberikan kredit pajak bagi perusahaan listrik yang 80 persen pendapatannya berasal dari pembangkitan. Namun, catatan dan bukti investasi wajib disimpan hingga berakhirnya masa kedaluwarsa kewajiban pajak.
“Wajib Pajak berhak atas kredit pajak sebesar 20 persen dari jumlah investasi dalam langkah pengurangan emisi, dengan batas maksimal 80 persen dari kewajiban pajak,” bunyi Pasal 4 RUU.
Selain kredit pajak, Pemerintah Serbia menyiapkan skema insentif dari anggaran negara untuk mendukung investasi pada energi terbarukan, efisiensi energi, teknologi rendah karbon, dekarbonisasi industri, hingga perlindungan rumah tangga rentan. Rincian mekanisme insentif ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
RUU itu juga menyebutkan, pembayaran pajak dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak, sementara ketentuan mengenai penetapan, pemungutan, sanksi, dan upaya hukum akan mengikuti aturan dalam Undang-Undang Prosedur dan Administrasi Pajak. RUU ini juga membatasi masa berlaku insentif, baik berupa kredit pajak maupun dukungan dekarbonisasi, hanya untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak undang-undang mulai berlaku. Peraturan pelaksananya akan diterbitkan paling lambat 180 hari setelah pengundangan.
Pemerintah Serbia menilai, usulan pajak ini mendesak karena Uni Eropa telah mengadopsi mekanisme penyesuaian perbatasan karbon (Carbon Border Adjustment Mechanism/CBAM). Tanpa regulasi domestik, ekspor Serbia berisiko menghadapi beban ganda berupa pajak karbon di perbatasan Eropa.
“Dengan pajak emisi gas rumah kaca, Serbia melindungi industri nasionalnya agar tetap kompetitif di pasar Eropa, sekaligus menyiapkan fondasi transisi energi hijau,” tegas pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Penerapan pajak ini, lanjut Pemerintah Serbia, tidak akan membebani anggaran negara. Sebaliknya, penerimaan dari pajak emisi justru diharapkan dapat mendanai program lingkungan sekaligus memberi ruang bagi perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajaknya bila berinvestasi pada teknologi rendah karbon.
Pemerintah Serbia juga menekankan, berbagai opsi alternatif—seperti edukasi publik, insentif sukarela, atau subsidi energi—tidak cukup untuk menekan emisi.
“Hanya instrumen fiskal yang bersifat mengikat yang dapat memberikan dampak nyata terhadap perilaku pelaku usaha dan rumah tangga,” tertulis dalam naskah tersebut.
Memang, Serbia saat ini belum memiliki mekanisme perdagangan karbon seperti UE. Namun, rancangan pajak emisi ini dipandang sebagai jembatan menuju integrasi penuh dengan sistem EU Emissions Trading System (EU ETS) di masa depan.
Dengan kebijakan baru ini, Serbia bakal bergabung dengan gelombang negara-negara Eropa non-UE yang mulai mengadopsi pajak karbon atau instrumen serupa. Pemerintah Serbia juga menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan hanya soal kewajiban internasional, tetapi juga strategi jangka panjang untuk pembangunan berkelanjutan.
“Pajak emisi gas rumah kaca adalah investasi bagi masa depan Serbia, untuk lingkungan yang sehat sekaligus ekonomi yang lebih kuat,” pungkas penjelasan Pemerintah Serbia.

