Menu
in ,

Ini Aturan Baru Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB di Jakarta

FOTO : IST

Ini Aturan Baru Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB di Jakarta

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan kebijakan baru yang memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengurangan dan pembebasan pokok BPHTB.

Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban finansial masyarakat, terutama kelompok yang benar-benar membutuhkan dukungan dalam memiliki rumah atau tanah.

Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat Jakarta diharapkan dapat lebih mudah memiliki hunian yang layak tanpa terbebani pajak daerah yang tinggi.

Kriteria Wajib Pajak Penerima Fasilitas 

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat 19 kategori Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengurangan atau pembebasan BPHTB. Beberapa di antaranya meliputi:

a). Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan.

b). Wajib Pajak orang pribadi veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, atau janda/dudanya, yang namanya tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah.

c). Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dengan luas maksimal 60 m2.

d). Wajib Pajak orang pribadi ber-KTP DKI Jakarta yang berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, memperoleh hak tanah atau bangunan pertama kali melalui pemberian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan NPOP sampai Rp1 miliar.

e). Wajib Pajak orang pribadi ber-KTP DKI Jakarta yang berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, memperoleh hak tanah atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP sampai Rp500 juta.

f). Veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, atau janda/dudanya yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas melalui jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris.

g). Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah.

h). Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum.

i). Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat.

j). Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris.

k). BUMD yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah.

l). Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena penggabungan usaha.

m). Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peleburan usaha.

n). Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan sebagai kelanjutan dari perpanjangan hak yang dilakukan setelah berakhirnya hak sebelumnya tanpa ada perubahan nama.

o). Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari tanah eks-desa atau eks-kotapraja.

p). Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan di atas hak pengelolaan atas nama Pemprov DKI Jakarta.

q). Badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan berupa hak pengelolaan.

r). Badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan selain hak pengelolaan, dengan syarat telah menguasai tanah atau bangunan tersebut lebih dari 20 tahun berdasarkan data fisik dan data yuridis di kantor pertanahan.

s). Badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun, meski atas nama pemegang hak yang berbeda dengan sebelumnya.

Besaran Pengurangan BPHTP di Jakarta

Besaran pengurangan BPHTB berbeda-beda tergantung kategori Wajib Pajak. Untuk kelompok pada huruf a sampai d, pengurangan yang diberikan sebesar 75 persen dari total BPHTB terutang.

Sementara itu, untuk kategori huruf e hingga r, pengurangan ditetapkan sebesar 50 persen. Khusus kategori huruf s, pengurangan dihitung berdasarkan porsi BPHTB yang terutang atas bangunan.

Sebagai ilustrasi, seorang warga Jakarta yang pertama kali membeli rumah tapak senilai Rp500 juta hanya perlu membayar separuh dari kewajiban BPHTB. Jika semula jumlah yang harus dibayar sekitar Rp25 juta, maka setelah pengurangan, hanya Rp12,5 juta yang perlu dilunasi.

Contoh lain, warga yang memperoleh hak tanah melalui program pemerintah nasional dengan luas tanah 60 m2 bisa mendapatkan keringanan hingga 75 persen dari kewajiban BPHTB.

Selain pengurangan, Kepgub ini juga mengatur mengenai pembebasan pokok BPHTB. Fasilitas ini diberikan secara otomatis (by system) kepada Wajib Pajak yang memperoleh rumah atau tanah melalui program pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta. Sasaran utama kebijakan ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan hunian dengan harga terjangkau.

Pengurangan maupun pembebasan pokok BPHTB dihitung sendiri oleh Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan langsung dikurangkan dalam perhitungan yang tercatat pada Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.

Leave a Reply

Exit mobile version