Menu
in ,

Resmi! Seluruh Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan dari PBB-P2 

Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

Resmi! Seluruh Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan dari PBB-P2 

Pajak.com, Jakarta  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi seluruh sekolah swasta di Jakarta. Kebijakan ini mencakup jenjang pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA), dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengungkapkan, kebijakan fiskal tersebut mulai berlaku pada tahun ini dan dirancang berkelanjutan untuk tahun-tahun berikutnya. Melalui penghapusan kewajiban PBB-P2, pemerintah daerah menargetkan penurunan beban operasional sekolah swasta sehingga anggaran dapat dialihkan untuk peningkatan kualitas layanan pembelajaran serta pengembangan fasilitas pendidikan.

Prastowo menjelaskan, pembebasan PBB-P2 ini berlaku penuh atau 100 persen untuk seluruh sekolah swasta di Jakarta, baik yang telah berjalan maupun ke depan. Ia mengaku, kebijakan ini merupakan terobosan lantaran belum pernah diterapkan pada periode pemerintahan sebelumnya di Jakarta.

“Jadi, PBB untuk sekolah swasta, dari SD, SMP, SMA, mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100 persen,” kata Prastowo dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, Senin (22/12/2025).

Ia menuturkan, kebijakan tersebut lahir dari evaluasi terhadap berbagai aturan fiskal daerah yang selama ini berlaku, sekaligus dari serapan aspirasi para pengelola sekolah swasta. Dalam sejumlah pertemuan dan dialog, keluhan yang paling sering muncul adalah besarnya beban PBB-P2 yang harus ditanggung sekolah, terutama bagi institusi pendidikan yang memiliki lahan dan bangunan cukup luas.

Menurut Prastowo, wacana pembebasan PBB-P2 bagi sekolah swasta sempat muncul di periode pemerintahan sebelumnya, tetapi belum dapat direalisasikan karena berbagai pertimbangan kebijakan. Sejak era Gubernur Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, hingga Anies Baswedan, kebijakan serupa belum berhasil dijalankan secara menyeluruh.

“Dari zaman Pak Jokowi tidak bisa, Pak Ahok tidak bisa, Pak Anies tidak bisa. Baru kali ini, di era Pak Pramono Anung, kebijakan pembebasan PBB untuk sekolah swasta bisa kita lakukan,” imbuh Prastowo.

Ia menjelaskan, gagasan tersebut pertama kali disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setelah melakukan penelaahan awal terhadap kebijakan yang ada dan mendengar langsung aspirasi pengelola sekolah. Dalam diskusi tersebut, Prastowo mengusulkan agar pemerintah daerah tidak lagi menjadikan institusi pendidikan sebagai objek pemungutan pajak bumi dan bangunan yang signifikan, mengingat peran sosial pendidikan dalam mencerdaskan masyarakat.

Prastowo menilai, pembebasan PBB-P2 justru akan memberi ruang fiskal bagi sekolah swasta untuk memperbaiki kualitas pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, serta memperluas akses pendidikan.

“Saat masuk ke DKI, yang pertama saya lakukan adalah melihat kebijakan yang ada. Saya juga mendengar langsung keluhan pengelola sekolah swasta karena PBB-nya mahal. Itu yang pertama kali saya diskusikan dengan Pak Gubernur,” ujarnya.

Usulan tersebut, lanjut Prastowo, mendapat respons positif dari Gubernur DKI Jakarta dan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi.

“Saya bilang, Pak, bagaimana kalau sekolah-sekolah swasta kita bebaskan saja dari PBB, supaya dananya bisa dipakai untuk hal-hal yang lebih penting. Ngapain kita mencari pajak dari yang justru harus kita tolong. Pak Gubernur langsung setuju dan meminta aturan itu segera dibuat,” tuturnya.

Prastowo berharap, kebijakan pembebasan PBB-P2 ini dapat menjaga keberlangsungan sekolah swasta sekaligus memperkuat ekosistem pendidikan di Jakarta. Ia memastikan, kebijakan tersebut bukan semata-mata soal insentif pajak, melainkan wujud keberpihakan pemerintah daerah terhadap sektor pendidikan.

“Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari institusi yang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika beban sekolah swasta diringankan, yang diperkuat sesungguhnya adalah masa depan anak-anak Jakarta,” tutup Prastowo.

Leave a Reply

Exit mobile version