Menu
in ,

DJP – Kemenkop Percepat Pendaftaran NPWP Kopdes Merah Putih, Permudah Urusan Pajak dan Saling Tukar Data!

Foto: Kemenkop

DJP – Kemenkop Percepat Pendaftaran NPWP Kopdes Merah Putih, Permudah Urusan Pajak dan Saling Tukar Data!

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijiayanto dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kementerian Koperasi Henra Saragi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) percepatan integrasi sistem pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan bagi Koperasi Desa (kopdes) Merah Putih, di Ruang Rapat Madya, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Percepatan ini bertujuan mempermudah urusan pajak Kopdes Merah Putih sekaligus untuk saling bertukar data.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa PKS kedua instansi dilaksanakan sebagai salah satu tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Inpres 9/2025). Regulasi tersebut menetapkan kebijakan strategis nasional untuk mengakselerasi pembentukan sekitar 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.

“Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Bimo dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (23/12/25).

Selain percepatan pendaftaran NPWP, PKS menyepakati kerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua institusi. Dalam dokumen PKS disepakati manfaat bagi kedua institusi.

“Bagi DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi koperasi untuk digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” ungkap Bimo.

Sedangkan bagi Kemenkop akan memperoleh data NPWP serta laporan pemenuhan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) maupun SPT Masa PPh 21/26 yang dilaporkan oleh Kopdes Merah Putih. Data tersebut digunakan Kemenkop sebagai basis pengawasan kinerja.

“Tentu ini menjadi basis data yang sangat bagus dalam analisis yang pruden untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian” tegas Bimo.

Hingga 16 Desember 2025, DJP mencatat sebanyak 81.436 Wajib Pajak dengan nama berunsur “Koperasi Desa Merah Putih”. Sementara itu, Kemenkop mencatat sebanyak 83.016 basis data Kopdes Merah Putih. Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 56 ribu Wajib Pajak (69,55 persen) yang mendaftarkan diri secara sukarela, dan 24 ribu Wajib Pajak (30,45 persen) terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (ekstensifikasi).

“Melalui momentum penandatangan PKS ini tentu kita berharap bersama dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi program-program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bimo.

Leave a Reply

Exit mobile version