Rekayasa SPT Rugikan Negara Rp8,2 Miliar, Direksi PT Telehouse Engineering Divonis Penjara
Pajak.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap PT Telehouse Engineering dan dua orang pengurusnya—Bambang Suprapto selaku direktur utama dan Piping Mindana selaku direktur—karena terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II Dwi Astuti mengungkapkan, negara mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp8,2 miliar akibat manipulasi pelaporan pajak yang dilakukan oleh PT Telehouse Engineering, sebuah perusahaan di bidang jasa instalasi telekomunikasi elektronik dan kedua pengurus perusahaan tersebut.
Dalam pernyataannya, Dwi menyoroti pentingnya kepatuhan Wajib Pajak dan menekankan bahwa upaya rekayasa pajak akan ditindak tegas lewat jalur hukum. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa DJP tidak akan menoleransi tindak pidana perpajakan.
“[Kami berharap] kasus ini dapat menimbulkan deterrent effect (efek jera) bagi Wajib Pajak lainnya sehingga dapat meminimalkan kasus serupa di kemudian hari, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” tegas Dwi dalam keterangan resmi dikutip Pajak.com, Senin (28/7/2025).
Dwi mengemukakan, PT Telehouse Engineering, Bambang Suprapto, dan Piping Mindana terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) April dan Desember 2018 dengan data fiktif.
“[Perusahaan] melaporkan nominal kompensasi kelebihan pembayaran pajak masa sebelumnya dengan angka fiktif di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Dwi.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 293/Pid.Sus/2025/PNJKT.SEL, 294/Pid.Sus/2025/PNJKT.SEL, dan 295/Pid.Sus/2025/PNJKT.SEL itu diputus pada Rabu (23/7/2025) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, PT Telehouse Engineering dijatuhi pidana denda sebesar Rp8.243.999.272 sebagai pengganti kerugian negara.
Sementara itu, Bambang Suprapto dan Piping Mindana masing-masing dihukum penjara dua tahun serta dikenakan pidana denda dua kali nilai pokok pajak, yaitu Rp4.121.999.636 per orang. Dwi menyebut, putusan tersebut mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

