Menu
in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Capai Rp10,24 Triliun, Baru 57,7 Persen dari Target 2025

FOTO : IST

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Capai Rp10,24 Triliun, Baru 57,7 Persen dari Target 2025

Pajak.com, Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2025 mencapai Rp10,24 triliun, atau 57,7 persen dari total target Rp17,75 triliun.

Adapun, target penerimaan tahun 2025 tercatat lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan implementasi Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), yang mengatur perubahan sistem pengadministrasian bagi Wajib Pajak Cabang dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Berdasarkan ketentuan tersebut, sejak tahun pajak 2025, pengadministrasian dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.

“Sampai dengan September 2025, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp10,24 triliun,” jelas Kanwil DJP Riau dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (24/10/25).

Hingga September 2025, penerimaan pajak bruto Kanwil DJP Riau mengalami kenaikan 2,95 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun, jika dilihat dari jenis pajaknya, terdapat kontraksi di dua kelompok utama. Kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara neto mengalami penurunan sebesar 13,1 persen, sementara kelompok Pajak Penghasilan (PPh) juga terkoreksi 18,94 persen.

Kondisi tersebut disebabkan oleh perubahan pola penerimaan pada PPh Pasal 21, khususnya di sektor administrasi pemerintahan, serta meningkatnya jumlah restitusi pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Di sisi lain, kelompok pajak lainnya justru tumbuh signifikan. Kanwil DJP Riau mencatat pertumbuhan penerimaan hingga 22.243,26 persen, yang bersumber dari bunga penagihan dan deposito pajak.

Selain dari sisi penerimaan, tingkat kepatuhan Wajib Pajak juga mencatat kinerja yang menggembirakan. Hingga September 2025, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan mencapai 383.161 SPT, atau sekitar 90,34 persen dari target 408.329 SPT.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 303.708 SPT berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, 57.511 SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dan 21.942 SPT dari Wajib Pajak Badan.

Ke depan, Kanwil DJP Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dan inovasi dalam menjaga kinerja penerimaan negara. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi, serta berbagai pihak terkait lainnya, DJP Riau bertekad menyelesaikan tanggung jawab pengumpulan penerimaan negara secara optimal di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak.

“Menghadapi berbagai dinamika dan kondisi ekonomi yang akan terjadi di tahun 2025, Kantor Wilayah DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk menyelesaikan tanggung jawab mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” pungkas Kanwil DJP Riau.

Leave a Reply

Exit mobile version