Menu
in ,

DJP Usut Kasus Dugaan Pemalakan oleh Oknum Pegawai KPP Tigaraksa

FOTO : IST

DJP Usut Kasus Dugaan Pemalakan oleh Oknum Pegawai KPP Tigaraksa

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menelusuri dugaan adanya praktik pemalakan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Adapun kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya” layanan resmi yang diluncurkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menampung laporan terkait integritas pegawai Kemenkeu, baik di lingkungan DJP maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan kini tengah melakukan proses investigasi internal. Namun, hingga saat ini DJP masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak pelapor untuk memperjelas duduk perkara kasus yang dimaksud.

“Lagi kita investigate, belum dapat case-nya. Dari pelapor kita sudah undang,” ujar Bimo kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Pajak.com pada Jumat (24/10/25).

Bimo menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena pelapor belum menyampaikan informasi yang dibutuhkan. Ia menambahkan, perkembangan hasil investigasi nantinya akan disampaikan langsung oleh Menkeu Purbaya.

“Saya belum bisa ini [memberikan informasi] karena dari pelapor belum memberikan informasi. Nanti kita lihat, nanti Pak Purbaya sendiri akan [melaporkannya],” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah sebuah laporan dikirimkan melalui layanan WhatsApp resmi “Lapor Pak Purbaya” di nomor 082240406600, yang baru dibuka pada 15 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor menuding adanya praktik “premanisme” yang dilakukan oleh salah satu Account Representative (AR) di KPP Pratama Tigaraksa terhadap Wajib Pajak.

Menanggapi hal itu, Purbaya dengan tegas meminta jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa di lingkungan DJP.

“Izin lapor tindak premanisme AR Pajak KPP Tigaraksa. Siap Tigaraksa KPP-nya? Kalau itu minggu depan saya cek harus sudah rapi nih, enggak ada premanisme. Dia minta duit pasti maksa ya? Hebat juga ya, kreatif lah. Oh ternyata betul saya pikir kalau kita ngomong di atas selesai, ternyata enggak. Ini birokrasi seperti itu,” ujar Purbaya kepada awak media pada Jumat (17/10/25).

Purbaya juga menyoroti perilaku sebagian pejabat birokrasi yang dinilai tidak mengindahkan arahan pimpinan. Ia menilai masih ada oknum yang bersikap acuh karena merasa aman dari sanksi, dengan alasan masa jabatan pimpinan bersifat sementara.

“Banyak pejabat nakal yang berpikir bahwa masa jabatan menteri hanya empat atau lima tahun. Jadi mereka tidak peduli dengan imbauan atau peringatan dari menteri,” ujarnya.

Leave a Reply

Exit mobile version