Menu
in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Capai Rp125,32 Triliun

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus

FOTO: IST

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Capai Rp125,32 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp125,32 triliun hingga 30 Juni 2025. Angka itu tumbuh sebesar 1,75 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Adapun, capaian Kanwil DJP Jakarta Khusus tersebut ditopang oleh tiga sektor dominan yakni Pertambangan dan Penggalian, Perdagangan Besar dan Eceran, serta Industri Pengolahan.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, gejolak harga komoditas, serta tingginya tekanan restitusi pajak, capaian Kanwil DJP Jakarta Khusus tetap menunjukkan kontribusi yang penting dalam mendukung ketahanan fiskal nasional.

Jika ditarik lebih luas, realisasi pendapatan negara di wilayah DKI Jakarta per 30 Juni 2025 tercatat mencapai Rp844,35 triliun, setara 47,33 persen dari target yang telah ditetapkan. Angka ini mencerminkan adanya kontraksi sebesar 6,98 persen secara yoy.

Namun, kontribusi sektor perpajakan tetap menjadi pilar utama, dengan menyumbang Rp652,49 triliun atau 77,34 persen dari total pendapatan negara wilayah ini.

Secara bruto, penerimaan pajak memang mengalami kontraksi 4,55 persen, namun secara neto masih mencatat pertumbuhan 0,84 persen. Kinerja ini didorong terutama oleh sektor Industri Pengolahan, serta sektor Jasa Keuangan dan Asuransi yang masih mampu memberikan dorongan positif di tengah tekanan fiskal.

Penerimaan dari cukai juga menunjukkan kinerja impresif dengan pertumbuhan 23,94 persen, didukung oleh peningkatan Cukai Hasil Tembakau (CHT) serta kontribusi dari peredaran rokok elektrik yang semakin signifikan dalam struktur penerimaan nasional.

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami kontraksi cukup dalam sebesar 25,42 persen. Penurunan ini utamanya disebabkan oleh turunnya laba sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan tekanan harga komoditas global yang berdampak langsung pada potensi penerimaan negara dari sektor non-pajak.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa ekonomi DKI Jakarta tumbuh sebesar 4,95 persen secara yoy dan 0,59 persen secara kuartalan (qtq) pada kuartal I-2025.

Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta tetap ditopang oleh konsumsi rumah tangga, yang menjadi sumber utama penggerak ekonomi di tengah pemulihan sektor-sektor lainnya. Dari sisi inflasi, kondisi tetap terkendali pada 2,07 persen yoy dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 107,28.

Namun, tekanan datang dari sisi eksternal. Neraca perdagangan Jakarta mencatat defisit sebesar 1,19 miliar dolar Amerika Serikat (AS), terutama akibat menurunnya ekspor kendaraan bermotor dan bahan baku industri, sementara angka impor masih tinggi. Situasi ini berimbas langsung pada tekanan fiskal, khususnya terhadap kinerja penerimaan pajak.

Leave a Reply

Exit mobile version