Menu
in ,

Realisasi Penagihan Pajak 2024 Capai Rp14,71 Triliun, DJP Ungkap Strateginya 

FOTO : IST

Realisasi Penagihan Pajak 2024 Capai Rp14,71 Triliun, DJP Ungkap Strateginya 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan, proses penagihan yang tengah didorong oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kepada 200 penunggak pajak telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023). DJP juga menegaskan bahwa penagihan pajak merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan rutin setiap tahunnya. Berdasarkan buku Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2024, realisasi penagihan pajak mencapai Rp14,71 triliun yang diperoleh dari berbagai strategi.

Dalam laporan tersebut, DJP menjelaskan bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, serta menjual barang yang telah disita.

Pada bagian Indikator Kinerja Utama (IKU) di Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2024, penagihan masuk dalam kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) dengan realisasi sebesar Rp14.716.495.749.316 atau mencapai 100,76 persen dari target Rp14.605.531,215.000. Realisasi itu berkontribusi 0,76 persen terhadap total penerimaan pajak yang sebesar Rp1.930.812.675.332.630.

“Dalam menjalankan tahun kinerja 2024, terdapat berbagai hal yang menjadi pendukung  keberhasilan atau peningkatan kinerja maupun menjadi pendorong penurunan kinerja tingkat efektivitas penagihan,” tulis DJP dalam Laporan Kinerja 2024, dikutip Pajak.com (30/9/25).

Adapun kebijakan dan standardisasi pelaksanaan penagihan pajak disusun oleh Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP. Sementara pelaksanaannya dilakukan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP, kemudian secara teknis diimplementasikan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Strategi DJP dalam Penagihan Pajak

Berdasarkan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2024, DJP membeberkan upaya yang telah dilakukan untuk mendukung pencapaian target penagihan pajak. Pertama, melakukan optimalisasi tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak yang tercantum dalam Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC) tahun 2024.

Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang penagihan melalui melalui forum, diklat, bimbingan teknis, kelas on-line, dan asistensi yang dilakukan secara daring maupun luring.

Ketiga, pengembangan aplikasi Portal P2 untuk mendukung kinerja penagihan dan pemutakhiran Wajib Pajak DSPC, pengembangan monitoring IKU tingkat efektivitas penagihan dan rapor kinerja aktor penagihan pada aplikasi Mandor, pengembangan data lintasan aplikasi Cegah-sandera, pengembangan portal permintaan data AHU (Appportal) dan aplikasi SIDJPNINE Penghapusan Piutang Pajak, dan pelaksanaan serta penggunaan sistem pemblokiran pada aplikasi SIDJPNINE Penagihan.

Keempat, monitoring, evaluasi, dan asistensi kinerja penagihan, serta one-on-one meeting tindak lanjut Wajib Pajak DSPC terhadap unit vertikal DJP. Kelima, peningkatan dukungan kerjasama dengan pihak eksternal dalam rangka tindakan penagihan,” jelas DJP.

Dukungan kerja sama tersebut dilakukan DJP bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Melalui sinergi ini DJP penyelenggaraan sosialisasi terkait pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan dan pengenalan informasi bukti dan/atau keterangan secara elektronik dengan pihak eksternal.

“DJP melakukan sharing session dengan perwakilan LJK sektor perbankan terkait tantangan pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di LJK sektor perbankan, dan diskusi pembukaan dan pengelolaan subrekening efek serta penjualan surat berharga yang diperdagangkan di LJK sektor pasar modal,” urai DJP.

 

Leave a Reply

Exit mobile version