Menu
in ,

Purbaya Tunjuk 4 Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik untuk Lapor SPT Tahunan di Coretax 

Foto: KLI Kemenkeu

Purbaya Tunjuk 4 Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik untuk Lapor SPT Tahunan di Coretax 

Pajak.com, Jakarta – Sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax, Wajib Pajak harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menunjuk perusahaan penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) untuk mengeluarkan SE.

DJP menegaskan bahwa SE digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara digital saat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan lainnya melalui Coretax, termasuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh),

“Kode Otorisasi dikeluarkan oleh DJP bersamaan dengan aktivasi akun Coretax DJP. Sementara itu, sertifikat elektronik dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang telah ditunjuk oleh menteri keuangan, baik PSrE instansi maupun PSrE noninstansi,” jelas DJP dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com (5/1/26).

Daftar Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik

            Berikut ini daftar empat perusahaan PSrE yang telah ditunjuk menteri keuangan:

  1. PT Privy Identitas Digital (https://privy.id) melalui Keputusan Menteri Keuangan KMK Nomor 454/KM.03/2022 (KMK 454/2022);
  2. PT Indonesia Digital Identity (https://vida.id) melalui KMK 584/2022;
  3. PT Vipas Inovasi Teknologi (https://vinotek.id) melalui KMK 134/2024; dan
  4. PT Digital Tandatangan Asli (https://xignature.co.id) melalui KMK 146/2024.

DJP mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).

Pada kesempatan berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) juga mengingatkan bahwa Wajib Pajak tidak dapat menggunakan layanan pajak digital secara penuh serta tidak dapat menandatangani dokumen elektronik secara sah, apabila tak membuat KO/SE.

“KO/SE berfungsi sebagai tanda tangan digital resmi pada dokumen di Coretax, seperti SPT tahunan/masa, Faktur Pajak, Bukti Potong, dan berbagai permohonan elektronik lainnya. Tanpa KO/SE, dokumen digital tidak akan terbentuk di dalam sistem, sehingga wajib pajak berisiko mengalami keterlambatan pelaporan, kegagalan pengiriman dokumen, serta tidak mendapat kemudahan dan keamanan layanan pajak digital yang kini terintegrasi dalam sistem Coretax,” jelas Ros kepada Pajak.com melalui pesan singkat, pada akhir tahun 2025.

 

 

 



   

Leave a Reply

Exit mobile version