Pemerintah Amankan 70 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kalimantan Timur
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) telah mengamankan sekitar 70 ribu ton batu bara ilegal di Kalimantan Timur sebagai bagian dari upaya penertiban pertambangan tanpa izin dan pengamanan potensi penerimaan negara. Langkah ini dilakukan pemerintah dengan menyasar sejumlah lokasi stockpile batu bara hasil pertambangan tanpa izin di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penertiban dilakukan pada 28 hingga 30 Desember 2025. Tim Ditjen Gakkum ESDM diterjunkan langsung ke lapangan untuk mengamankan tumpukan batu bara yang berasal dari aktivitas illegal mining atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Langkah ini dinilai penting karena keberadaan stockpile ilegal tersebut rawan hilang dan berpotensi merugikan negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menyatakan bahwa batu bara ilegal yang ditemukan merupakan potensi kekayaan negara yang harus diselamatkan. Menurutnya, pengamanan ini dilakukan agar komoditas tersebut dapat dilelang dan hasilnya masuk sebagai penerimaan negara.
“Secara keseluruhan, batubara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Jeffri di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Senin (5/1/26).
Jeffri menjelaskan, dari hasil pengamanan di berbagai titik tersebut, tim berhasil mengamankan batu bara dalam jumlah besar. Total batu bara yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari 70 ribu ton.
Saat ini, seluruh tumpukan batu bara ilegal tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM. Selain itu, di setiap lokasi juga dipasang spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa batu bara tersebut merupakan aset negara.
Langkah selanjutnya, Ditjen Gakkum ESDM akan melakukan proses lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut meliputi penghitungan jumlah batu bara serta penilaian kualitas oleh surveyor dan/atau instansi yang berwenang. Tahapan ini menjadi dasar sebelum batu bara dilelang secara resmi.
“Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” jelas Jeffri.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile batu bara ilegal di wilayah mereka. Keberadaan tumpukan batu bara tanpa izin dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan tersebut, Jeffri menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Ia menilai dukungan masyarakat menjadi elemen penting dalam upaya pengamanan potensi kekayaan negara di sektor energi dan sumber daya mineral.
Pengamanan batu bara ilegal ini dilaksanakan dengan dukungan dan sinergi lintas instansi. Operasi tersebut melibatkan Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif, aman, dan sesuai ketentuan.
Ditjen Gakkum ESDM menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan, sekaligus menjaga agar potensi penerimaan negara tidak hilang akibat aktivitas ilegal.

